VIRAL…!!! BPR. Klepu Mitra Kencana Diduga Lakukan Pemerasan Terhadap Debiturnya.

 

SEMARANG – MATAMAJA GRUOP – Pada hari Senin 08/05/2023 Sekitar pukul 10:00 Saat Tim Awak Media Mendampingi Kuasa hukum Dari ( Bejo Kuswoyo ) Selaku Debitur BPR. Klepu Mitra Kencana di Karangjati kab.Semarang JAWA TENGAH.

Bacaan Lainnya

Ketika Tim Awak Media patroli86.com Mendampingi kuasa hukum (Bejo kuswoyo) Yang bernama (MiCHAEL VELANDO S.H.,M.H ) dan Para Pihak BPR Seakan-akan Alergi kepada Media. Ada apa ya…???

Selain Jadi Kuasa hukumnya (Bejo kuswoyo) (MiCHAEL VELANDO S.H.,M.H ) Juga Selaku Kuasa hukum Media patroli86.com, Atas kejadian tersebut Selaku Kuasa hukum patroli86.com Tidak Terima kepada pihak BPR Klepu Mitra Kencana yang Tidak Berkenan Karena Ada Media secara tidak langsung mengusir Tim Awak Media dari ruangan yang sudah di siapkan oleh pihak BPR, Pada Akhirnya Tim saya terpaksa keluar dari ruangan, ” Pungkas MiCHAEL ”

Sementara Kami Selaku Tim Awak media hanya Ingin kejelasan Terkait keluhan Bejo kuswoyo kepada awak media, karna bejo kuswoyo ini adalah salahsatu Debitur BPR. Klepu Mitra Kencana, Yang Merasa keberatan Terkait denda bunganya yang sangat tinggi sekali. “Ucap Bejo”

Total Pinjaman Bejo Kuswoyo Senilai Rp. 60.000.000,00 ( Enam puluh juta rupiah ) dan yang di terimanya senilai Rp. 53.172.333,00 ( Limapuluh tiga juta Seratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah ) Dari Pihak BPR Klepu Mitra Kencana melalui Via Tranfer, Selama Angsuran Selain Waktu COVID-19 Bejo Kuswoyo Membayar Angsuran dengan Lancar.”Ucapnya”

Ada apa dengan pihak BPR tidak mau terbuka kepada awak media Terkait Permasalahan Debiturnya dengan Pihak BPR, Seakan-akan ada yang di tutup-tutupi kepada awak media?.

Setelah itu Kami Selaku awak media Merasa Tidak Terima Karena Ketika mau minta penjelasan dari pihak BPR Klepu Mitra Kencana Tidak berkenan Pertemuan itu ada Pihak media, dan sebagai media Akan Membawa Kasus ini keranah hukum Sesuai UU Pers Nomor 40 . “Ujarnya”

Melihat semua peraturan itu, maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Bejo kuswoyo Selaku Debiturnya Tidak Terima Bunga tiba-tiba Melonjak Tinggi Sampai 33juta lebih bunga yang harus di bayar, Padahal Keterlambatan Debiturnya yang bernama ( Bejo kuswoyo ) Di waktu COVID-19, Selain Pengakuan dari Debiturnya ( Bejo kuswoyo ) Kepada Awak Media Bahwa Selama Angsuran Lancar, Sampai sisa 2kali Angsuran. Bejo kuswoyo akan melunasi angsuran tersebut, namun dari pihak BPR Klepu Mitra Kencana bunga Pinjamannya Sangat tinggi dan sehingga Debiturnya tidak Terima dan merasa di peras Oleh pihak BPR Klepu Mitra Kencana”Tuturnya”.

 

 

BERSAMBUNG…

Red/Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *