UNGKAP PERKARA TINDAK PIDANA

NGAJUK,BUSERJATIM.COM-Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli, dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan atau permufakatan jahat, atau setiap penyalaguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

WAKTU DAN TKP

Hari Rabu, tanggal  01 September  2021 sekira pukul 22.30 Wib. 
Di rumah termasuk Lingk. Jetis, Kel. Warujayeng, Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk.

TERSANGKA

  1. Chan, Laki – laki, 33 tahun, Swasta (Petani),  Alamat. Jl. Margotani Kelurahan Sukorame Kec. Mojoroto Kota Kediri.
  2. Moh,  Laki – laki, 24 tahun Swasta (Serabutan), Alamat. Jl. Muria, Ds. Pranggang Kec. Ploso Klaten Kab. Kediri

BARANG BUKTI

  • 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,61 gram.
  • 1 (satu) buah sekrop dari sedotan;
  • 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai Narkotika jenis  shabu
  • Seperangkat alat hisap / bong
  • 1 (satu) buah korek api gas warna Biru.
  • 1 (satu) buah tisu yang ada solasi warna hitam;
  • 1 ( satu ) buah HP Merk OPPO Type A 3S Warna Merah.
  • 1 (satu) buah HP merk Xiomi type Redmi 9 warna biru
  • 1 (satu ) Unit sepeda motor Honda Supra Fit

KRONOLOGIS

Berawal dari  informasi dari masyarakat sekitar adanya peredaran Narkoba di wilayah Warujayeng  nganjuk selanjutnya  unit Resmob Sat Resnarkoba pada Rabu tanggal 01 September 2021 sekira jam 22.30 wib  mengamankan 2 orang yaitu Sdr. Chan dan Sdr. Moh, dirumah termasuk Lingkungan Jetis, Kelurahan Warujayeng Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk. Pada saat dilakukan penggeledahan oleh team  Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk Sdr. Chan dan Sdr. Moh  kedapatan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis shabu berat 0,61 (nol koma enam satu) gram, Seperangkat alat hisap / bong, 1 (satu) sekop dari sedotan, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa shabu,  1 (satu) buah korek api gas warna Biru, 1 (satu) Buah tisu yang ada solasi warna hitam, 1 (satu) HP merk OPPO Type A 3S warna Merah, 1 (satu) buah HP merk Xiomi type Redmi 9 warna Biru yang pada saat diamankan semuanya berada diatas meja ruang tamu didalam rumah Lingkungan jetis Kelurahan Warujayeng Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk. Dan 1 (satu ) Unit sepeda motor Honda Supra Fit , menurut keterangan Sdr. Chan mendapatkan shabu tersebut dari Sdr. Moh dan menurut keterangan sdr. Moh menerangkan bahwa narkotika kenis sabu tersebut adalah pesanan dari temanya yang mengaku bernama Joko (DPO) masih dalam pengembangan dan juga menerangkan bahwa  mendapatkan barang tersebut dari Sdr. ARI ( DPO ) yang alamat Wates Kab. Kediri (masih dalam pengembangan) Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.( yn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *