Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan di Panca Rijang Belum Ditahan, Korban Soroti Kinerja Penyidik

BUSERJATIM.COM –

SIDRAP, Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap Nurhalisa di Lelebata, Rappang, Kabupaten Sidrap, memasuki babak baru. Meski pasangan suami istri berinisial R/A telah resmi ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara di Sat Reskrim Polres Sidenreng Rappang, keduanya belum dilakukan penahanan oleh Polsek Panca Rijang.

Kuasa hukum korban, Juwita Mustafa, S.H., menegaskan bahwa unsur pidana dalam laporan kliennya telah terpenuhi. Ia mempertanyakan alasan belum ditahannya para tersangka, padahal status hukum sudah jelas.

“Untuk apa gelar perkara dilakukan jika tersangka masih bebas? Kami menduga ada faktor tertentu di balik belum adanya penahanan,” ujar Juwita.

Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh bertujuan memastikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban, mengingat para tersangka masih berada di lingkungan yang sama. Pihaknya juga berencana melayangkan surat resmi ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan jika tidak ada perkembangan signifikan.

Sementara itu, Kapolsek Panca Rijang AKP Abustan membenarkan bahwa tersangka belum ditahan. Ia menyebut pertimbangan penyidik antara lain karena tersangka dinilai kooperatif dan memiliki anak balita yang masih membutuhkan ASI. Meski demikian, keduanya dikenakan wajib lapor dan proses hukum tetap berjalan.

Kanit Reskrim Polsek Panca Rijang, Ipda Zulkifli, menambahkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke kejaksaan dan saat ini perkara dalam tahap koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Di sisi lain, Nurhalisa mengaku menolak upaya perdamaian dan meminta kasus dilanjutkan hingga persidangan. Ia juga mengungkap dugaan adanya tekanan untuk mencabut laporan, termasuk tawaran sejumlah uang. Pernyataan tersebut menjadi sorotan dan menambah perhatian publik terhadap proses penanganan perkara ini.

Berdasarkan pantauan media, SPDP dilaporkan telah diterima pihak kejaksaan pada Jumat, 20 Februari 2026. Masyarakat kini menanti komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan proses berjalan transparan dan objektif.

Pos terkait