Papua, Buserjatim.com – Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan berhasil menyerahkan tersangka DR (42) atas tindak pidana penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktavianus Taliti, S.H, Jumat (02/12) siang.
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H pun membenarkan hal tersebut bahwa tersangka di proses hukum atas dasar Laporan Polisi Nomor : SP-DIK / 649.b / X/ 2022 / Reskrim, Tanggal 11 Oktober 2022 .
Berdasarkan keterangan dari Kapolsek, tersangka melakukan penganiayaan kepada korban atas nama Isak Refasi di belakang Pom Bensin Entrop Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
“Korban saat itu hendak memasang meteran listrik yang terlepas dari tempatnya bersama temannya yakni Vanius Heluka dan Yuda, tiba-tiba korban bersama temannya dihampiri oleh tersangka dan sempat menegur korban,” jelasnya.
Lanjut kata Kapolsek, usai menegur korban tersangka langsung mengambil kayu bakar berbentuk bulat lalu memukul korban dibagian kepala, dan memukul lagi dibagian lengan (siku).
“Korban yang pada saat itu sudah berlumuran darah langsung pergi menuju Mapolsek Jayapura Selatan untuk melaporkan kejadian tersebut dan diarahkan untuk segera berobat dan melakukan visum.
“Motifnya adalah korban pernah mengancam tersangka, sehingga tersangka merasa tidak terima dan mempunyai rasa dendam terhadap korban, kini tersangka tengah menjalani proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap Kapolsek.
Tersangka DR telah melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.