Tablet Ditangkap, Mengaku Mencuri Gong Untuk Kebutuhan Sehari-Hari

BADUNG, BUSERJATIM.COM-Polda Bali, Polres Badung. Sekitar bulan Nopember 2021 I Made Risma (23) selaku pelapor sekehe gong Banjar Perang Lukluk melaksanakan kegiatan bersih bersih di areal pura Dalem Gegelang untuk persiapan ngratep sesuhunan di pura.

Kemudian Risma bersama sekehe gong sempat memindahkan gambelan tersebut ke tempat ke gudang balai wastra yang ada di timur areal pura. Selanjutnya pada hari Minggu tangal 2 Januari 2022 sekira pukul 16.00 Wita Risma bersama sekehe gong dan pemuda mengeluarkan gambelan dalam rangka persiapan piodalan di Pura Dalem Gegelang, pada saat mengeluarkan gambelan ternyata 1 buah gong yg terbuat dari perunggu,1 tungguh gangsa, 5 buah reong dan 1 buah terompong sudah tidak ada. Mengetahui beberapa perangkat gambelan raib, kemudian Risma dan perwakilan sekehe gong  melaporkan ke Polsek Mengwi.

Mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya pencurian perangkat gambelan di Gedong Wastra Pura Dalem Gegelang Br.Perang, Ds.Lukluk, Kec.Mengwi, Kab. Badung, team opsnal Polsek Mengwi yang dimpin oleh Panit Opsnal Iptu I Made Mangku Bunciana, SH langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP serta pengumpulan bahan keterangan dari pelapor dan saksi.

Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan terhadap saksi-saksi di seputaran TKP maka pelaku mengarah kepada seorang laki laki bernama I Wayan Sucamerta alias Tablet (33).

Berbekal data yang diperoleh team opsnal polsek Mengwi kemudian bergerak melakukan penyelidikan di seputaran lukluk.Pada hari senin tangal 17 januari 2021 team  opsnal Polsek Mengwi yang di pimpin Iptu Mangku mengamankan pelaku Tablet di banjar Perang Lukluk.

Kapolsek Mengwi Kompol I Nyoman Darsana, S.H mengungkapkan “dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian perangkat gambelan berupa 1 buah gong,1 buah gangsa dan 5 buah reong  dan 1 terompong di Gedong wastra Pura Dalem Gegelang, Br.Perang, Desa Lukluk, Mengwi, Badung yang dilakukan pada sekitar awal bulan Nopember 2021 yang dilakukan sebanyak tiga kali dalam jeda waktu setiap satu minggu”, terangnya. Kamis (20/01).

“Tablet juga mengakui pada awal Nopember 2021 pelaku datang ke Pura Dalem Gegelang untuk mengambil perangkat gambelan yang dilakukan sebanyak tiga kali, pertama memgambil 5 buah reong, 1 buah terompong kedua mengambil 1 buah gong dan ketiga memgambil 1 buah gangsa. Setelah berhasil mengambil perangkat gamelan di Pura Dalem Gegelang barang berupa 1 buah gong,1 buah gangsa ,dan 6 buah reong dibawa kerumahnya, dan  barang hasil curian berupa 1 buah gong,1 buah gangsa dan 5 buah reong dan 1 buah terompong selanjutnya di jual ke toko gamelan di batubulan dengan total harga Rp 3.300.000, uang hasil penjualan perangkat gambelan sejumlah Rp 3.300.000,- dipergunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.

Bahwa dalam melakukan pencurian perangkat gambelan di pura Dalem Gegelang Banjar Perang Lukluk pelaku melakukannya seorang diri, ia pernah mencuri besi di sebuah proyek rumah di timur Pura Dalem Gegelang Banjar Perang Lukluk pada tahun 2019” Imbuhnya.

Orang nomor satu di Polsek Mengwi ini juga mengungkapkan bahwa pelaku melakukan pencurian dan menjual hasil curiannya kemudian hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari hari dan saat ini pelaku Tablet mendekam di Ruang Tahanan Mapolsek Mengwi. Tetap Selalu Menjaga Prokes 5 M.
(Hary77-Team-Humas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *