Sidang terkait dugaan kecurangan pengisian perangkat Desa di Kabupaten Kediri masih Berlanjut

KEDIRI,BUSERJATIM.COM- Menindak lanjuti aduan beberapa masyarakat di Kabupaten Kediri terkait rumor dugaan kecurangan dan kejanggalan pelaksanaan pengisian perangkat desa yang digelar di Convention Hall SLG beberapa waktu yang lalu,

Penasehat hukum terdakwa Sutrisno, Dr.Ahmad Sholikin Ruslie,S.H.,M.H, meminta kepada Kejaksaan Agung dan Profesi Pengamanan (Propam) agar memeriksa anggotanya yang di duga menerima upeti (suap) dari kasus pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri.

“Keberanian Kejaksaan Agung dan Propam melakukan penegakan hukum terhadap anggotanya kita tunggu, sehingga tidak hanya kepala desa saja yang di persalahkan,” katanya.

Menurut Sholikin, penegakan hukum harus adil dengan menempatkan setiap orang kedudukannya sama di depan hukum, oleh karena itu dua orang oknum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri yakni JH Kasusbsi Inteljen dan Kasi Intel IW juga harus dimintai keterangan

Dari fakta Persidangan tgl (7/4/2026), penipu Sutrisno dan Imam Jami’in mengakui telah menyerahkan uang sebesar Rp1,250 juta (Satu Miliar dua Ratus Lima Puluh Juta) kepada oknum jaksa tersebut untuk pengamanan, meskipun oleh mereka uang itu akhirnya dikembalikan setelah kasus perangkat desa yang disebutkan oleh Polda Jatim.

“Jadi uang Rp 1,250 M itu menurut pengakuan pelaku Sudarwanto di kembalikan hanya Rp 650 juta, dan sisanya tidak jelas. Oleh karena itu dua oknum itu harus di periksa, meskipun mereka sudah pindah tugas dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Sebab pengembalian tersebut tidak menghapus delik kriminal, ” jelasnya(Kk)

Pos terkait