Siber Polri Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak, 3 Tersangka Ditangkap

Matamaja Group//Jakarta. Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan pengungkapan kasus peredaran pornografi anak secara elektronik dan atau tindak pelecehan seksual terhadap anak.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan 3 orang pelaku berinisial FR (25), FH (23), JA (27) yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

“Dalam kasus ini ada tiga tersangka dimana tersangkanya melakukan perbuatan di 3 TKP yang berbeda,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (27/3/2023).

Sementara itu, Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, dalam kasus tersebut terdapat 12 korban yang menjadi korban dari dua tersangka yang semuanya adalah laki-laki.

“Untuk saudara JA itu ada 6 korbannya, kemudian saudara FH, 6 korbannya,” ucap Adi.

“Terhadap saudara FR , dia bukan pelaku pelecehan seksual, tapi dia menjual. Hanya menjual saja. Dia beli dari telegram, grup-grup telegram pornografi anak, baik itu film maupun foto, yang anak Indonesia dikumpulin oleh dia,” tambah Adi.

Adi menuturkan, tersangka FR mengaku melakukan jual-beli konten pornografi anak karena lebih laku saat dijual dengan keuntungan 5 juta per bulan.

“Saya tanya ‘kenapa kamu nggak menjual yang lain?’, katanya rupanya lebih laku kalau menjual film-film pornografi dengan tema yang tadi saya sebutkan,” kata Adi.

“Keuntungan yang didapat oleh tersangka kurang lebih dalam sebulan bisa mencapai 5 juta dengan menjual konten-konten pornografi,” tambahnya.

Para tersangka dalam Kasusnya dikenakan dengan beberapa pasal yang berbeda, yakni Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar.

Lalu Pasal 29 juncto pasa Pasall 4 ayat 1 dan atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU tentang Pornografi yaitu UU Nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Serta Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76e UU tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dan terakhir yakni Pasal 88 juncto Pasal 761 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Artikel ini tayang di jaringan media Matamaja Group (Buser Group)

https://matamaja.com/

https://ppnews.id/

https://otoritas.id/

https://buser.id/

https://buser.co.id/

https://buser.web.id/

https://buserjatim.com/

https://buserjabar.com/

https://intelejen.id/

https://gardapublik.com/

https://gardahukum.com/

https://libaz.id/

https://tnipolri.com/

https://libaz.id/

https://ainews.id/

https://lacakberita.com/

https://awasjatim.com/

https://beritamadiun.id/

https://suaramajalengka.com/

https://realistis.id/

https://gmbinews.com/

https://newscobra07.com/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *