Siapa Dalang Pemilik Kalangan Sabung ayam Kedungwaru Tulungagung,Seakan Kebal Hukum Sampai-sampai Pasang Bener tidak Pernah Tutup ,(Looss)

 

TULUNGAGUNG, BUSERJATIM.COM – Diduga pemilik perjudian sabung ayam di Desa Gendingan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung menantang aparat penegak hukum (APH) dengan memasang banner di lokasi perjudian yang bertuliskan “TIDAK ADA KALANGAN GENDINGAN TUTUP ATAU PINDAH BUKA TERUS TIAP HARI LOSS..”. Banner tersebut seakan menunjukkan bahwa pemilik merasa kebal hukum, mengingat praktik perjudian sabung ayam tersebut hingga kini masih terus beroperasi tanpa hambatan.

Bacaan Lainnya

Praktik perjudian sabung ayam di Kabupaten Tulungagung memang semakin marak dan tampaknya tidak tersentuh oleh hukum. Beberapa pihak bahkan menduga, aktivitas ini mendapat perlindungan dari oknum aparat yang tidak bertanggung jawab. Meskipun beberapa waktu lalu masyarakat telah melaporkan kejadian ini melalui Dumas (pengaduan masyarakat), pihak pengelola perjudian di Desa Gendingan Wetan, Kecamatan Kedungwaru, berhasil lolos dari tindakan hukum.

Menurut informasi yang didapatkan oleh media Mingguan ini pada Kamis (17/10), perjudian sabung ayam di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama, namun tidak ada tindakan tegas dari APH. Seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya menuturkan bahwa praktik perjudian sabung ayam sangat meresahkan masyarakat, terutama karena aktivitas tersebut berlangsung di tengah-tengah permukiman warga.

“Seharusnya praktik perjudian sabung ayam tidak boleh dibiarkan, apalagi ini meresahkan kami yang tinggal di dekat lokasi. Tapi faktanya, mereka terus beroperasi seakan kebal hukum,” ujar salah satu warga.

Lebih lanjut, masyarakat juga melaporkan bahwa para pengunjung arena sabung ayam berasal dari berbagai daerah. Taruhan dalam perjudian ini bahkan bisa mencapai Rp 3 juta sekali main. “Saya sering melihat pengunjung datang dengan sepeda motor, bahkan ada yang menggunakan mobil. Kami sebagai warga di sini merasa sangat terganggu dengan aktivitas ini,” tambahnya.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera turun tangan dan bertindak tegas untuk menghentikan aktivitas perjudian sabung ayam tersebut.

Komentar Praktisi Hukum

Di sisi lain, Akhir Kristiono, S.H., M.H. (c), seorang praktisi hukum, saat dimintai komentar pada Jumat (18/10/2023) menegaskan bahwa praktik perjudian tersebut jelas melanggar berbagai peraturan perundang-undangan. “Dengan adanya praktik perjudian ini, banyak peraturan yang dilanggar, mulai dari Perda Provinsi, Pergub Jawa Timur, hingga Inpres dan KUHP Pasal 303 tentang Perjudian. Tidak ada alasan untuk membiarkan aktivitas ini berlangsung,” tegasnya.

Kristiono yang juga merupakan pengamat kepolisian ini menambahkan bahwa sesuai dengan amanat UU No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri adalah lembaga yang berwenang untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian. Masyarakat sudah tepat melapor kepada aparat, namun penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan adil.

“Kelakuan oknum yang melindungi praktik ini sangat tidak mencerminkan Polri yang berintegritas. Wartawan dalam menulis berita juga harus berdasarkan fakta dan realita, bukan opini yang tidak berdasar. Kita harus tegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya.

Masyarakat berharap agar tindakan tegas segera diambil oleh pihak berwenang demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *