INDRAMAYU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengamankan sembilan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Indramayu.
Dari sembilan tersangka yang berhasil ditangkap, tujuh di antaranya diketahui merupakan residivis yang sebelumnya telah terlibat dalam kasus serupa.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Kami berhasil mengamankan sembilan orang tersangka, beberapa di antaranya bahkan harus dihadiahi timah panas karena melawan saat proses penangkapan,” ungkap Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan, kepada awak media di Mako Polres Indramayu, Rabu (30/10/2024)
Para tersangka yang berhasil diamankan, di antaranya adalah T (37), P (47), M (33), R (24), I (32), D (40), K (37), S (27), dan A (30).
Menurut Kapolres, para pelaku ini memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksi mereka.
Ada yang bertugas sebagai eksekutor atau pemetik, pengawas, dan juga penadah barang hasil curian.
Dua di antaranya, yakni S dan A, diduga berperan sebagai penadah yang membeli barang curian untuk kemudian dijual kembali.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor dan alat yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya, yaitu 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam tanpa pelat nomor, 1 unit sepeda motor Honda Beat abu-abu berpelat E 5225 PCI, 1 unit minicar roda tiga merk Viar warna biru, 2 unit sepeda motor bebek tanpa pelat nomor, 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam berpelat E-2883-DF, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU, 3 set kunci letter “T” yang digunakan untuk membobol kunci kendaraan serta 3 rekaman CCTV yang merekam aksi para pelaku.
Kapolres menambahkan bahwa dari barang bukti sepeda motor yang disita, tiga di antaranya telah berhasil diidentifikasi pemiliknya.
Namun, beberapa motor lainnya sulit diidentifikasi karena nomor rangka dan mesin sudah dirusak oleh pelaku untuk menghilangkan jejak.
Menurut penjelasan Kapolres, para pelaku pencurian ini biasa melakukan aksi mereka di malam hingga dini hari dengan mencari sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau di pinggir jalan.
Setelah menemukan target, pelaku langsung merusak kunci kontak motor menggunakan kunci letter “T” dan membawa motor tersebut untuk dijual kepada penadah.
Para pelaku yang berperan sebagai joki atau pengawas bertugas memantau situasi sekitar saat eksekutor mencuri kendaraan.
Setelah motor berhasil dicuri, penadah akan membeli, memperbaiki, dan kemudian menjualnya kepada pihak lain untuk mendapatkan keuntungan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara, pelaku yang bertindak sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolres Indramayu mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan, serta segera melapor ke pihak kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan.
“Kami akan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indramayu. Diharapkan masyarakat juga turut bekerja sama dengan kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dari tindak kriminalitas,” pungkas AKBP Ari Setyawan Wibowo.