Saat Pimpin Apel Bersama Dengan Muspika, Kapolsek Sukahaji Sosialisasikan TPPO dan Karhutla

Majalengka, Kepolisian Sektor Sukahaji Polres Majalengka melakukan berbagai cara serta memanfaatkan setiap moment untuk menyampaikan pesan – pesan kamtibmas kepada Masyarakat maupun pelajar. Upaya dalam pembinaan karakter Masyarakat merupakan strategi Polri untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang lebih kondusif.

Dalam rangka mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pencegahan Karhutla, Kapolsek Sukahaji Polres Majalengka AKP Rudy Djunardi didampingi Kanit Samapta AIPTU Riyana sos mensosialisasikan pencegahan TPPO dan Karhutla di Halaman Apel Kecamatan Sukahahi, Senin (12/6/2023).

Bacaan Lainnya

Pada kesempatannya Kapolsek Sukahaji menjadi Pembina Apel Bersama Muspika Kecamatan Sukahaji, dalam arahannya tak ingin terjadi di wilayah Kabupaten Majalengka khususnya wilayah Kecamatan Sukahaji, Polsek Sukahaji terus lakukan berikan himbauan dan sosialisasi tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di berbagai tempat dan seluruh lapisan masyarakat.

Dalam himbauannya Kapolsek Sukahaji selain pencegahan TPPO, terkait Karhutla mengajak kepada jajaran Muspika Sukahaji dan Masyarakat untuk selalu waspada terhadap orang yang memberikan janji atau mengimingi upah yang besar dengan bekerja di luar tanpa adanya status yang jelas.

Sementara pencegahan yang dapat dilakukan adalah dengan Pendataan warga desa/kelurahan yang merantau keluar negeri dan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang bahaya TPPO dan Pelaku TPPO dapat Keluarga/Orang Terdekat, Oknum Aparat, Perusahaan Tenaga Kerja, Agen atau calo.

Kami dari Polsek Sukahaji menghimbau harus Sesuai prosedur sesuai mekanisme yang benar dan perusahaan yang memberangkatkan tenaga kerja sudah mengantongi ijin dari Pemerintah.”tegas Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kapolsek AKP Rudy Djunardi.

Unsur-unsur dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang menurut Ketentuan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, meliputi : proses, cara dan tujuan untuk ekspolitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.”terang Kapolsek.

“Saya berharap kepada warga masyarakat Kecamatan Sukahaji jangan terpengaruh dengan orang yang datang dan memberikan janji atau merayu untuk menjadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) secara ilegal atau tidak jelas, nanti kalau terjadi apa-apa maka kita yang rugi sendiri”, imbau Kapolsek.

Selanjutnya Kapolsek juga mengingatkan apabila ada informasi kaitannya dengan terjadinya Karhutla dan tentang adanya oknum masyarakat pelaku atau perekrut tenaga kerja secara ilegal, untuk segera melaporkan ke Polsek atau petugas Bhabinkamtibmas. Pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *