PASURUAN,BUSERJATIM.COM- Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berupa Motor, berhasil diringkus oleh anggota Unit Satreskrim Polres Pasuruan pada Hari Selasa tanggal 07 September 2021 sekira Pukul 16.30 wib, Di Jalan Termasuk Ds.Ambal-ambil Kec.Kejayan Kab.Pasuruan.
Kasat reskrim Polres Pasuruan AKP Andhi mengatakan, aksi (Curat) tersebut dilakukan oleh 2 orang, dimana 1 pelaku sebagai eksekutor, dan 1 pelaku yang lain Sebagai joki
“Pelaku yang berhasil di Tangkap Anggota Satreskrim Polres Pasuruan Yakni, M.S, Lk, Umur 36 Tahun, Alamat Ds.Sapulante Kec.Pasrepan Kab.Pasuruan.”
“Sedangkan pelaku yang berhasil kabur yakni, S.A (DPO),” Jelas Andhi
Tidak hanya sekali, “Pencuri serakah yang sebelumnya tersangka M.S (kap saat ini) dan Sai (DPO) beserta Sa (DPO) melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (365) di Ds.Ngembal Kec.Tutur mendapatkan sepeda motor vario hitam dengan cara korban dihadang dan dibacok.” jelas Andhi
Tersangka M.S merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah kab pasuruan dan menjalani hukuman 3 tahun yang saat ini masih berusaha melancarkan aksinya. Ungkap Andhi
“Di ketahui Korban bernama Wahyu Agung Lk, 21 Umur Thn, Alamat Dsn.Jetak Ds.Karang jati Kec.Pandaan Kab.Pasuruan.”
AKP Andhi Membeberkan, Pada awalnya Hari Rabu , tanggal 18 Agustus 2021, sekira pukul 12.30 Wib tersangka M.S (kap saat ini) & Saudara, S A (DPO) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor satria fu warna milik TSK M.S (Kap saat ini) berboncengan 2(dua) dengan Sdr.SA (DPO) sebagai joki. Jelas Andhi
Masih Andhi, “Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) tersangka M.S (kap saat ini) dengan Saudara .S A (DPO) langsung turun untuk menghadang Saudara Wahyu agung (korban) yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda CRF warna hitam merah dengan mengacungkan senjata tajam golok.” Imbuhnya
“Tersangka M.S dan Saudara.S A (DPO) setelah mendapatkan sepeda Honda CRF warna merah hitam langsung melarikan diri ke arah selatan,, Terangnya
“Sepeda hasil curian di jual ke Ngembal dan tersangka M.S (kap saat ini) mendapatkan bagian Rp.1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan.” Ujarnya
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Mengatakan, Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.30.000.000,-(dua puluh dua jutarupiah).Pungkasnya
Dari Penangkapan Terhadap salah satu tersangka pencurian dan pemberatan tersebut, Anggota Unit
Reskrim berhasil mengamankan Barang bukti pada saat penangkapan, 1 (satu) Unit sepeda motor Satria fu warna biru (milik tersangka) 1 (satu) buah BPKB Honda CRF, 1 (satu) Buah STNK CRF
Perlu untuk di ketahui, Sampai saat ini, anggota Unit Reskrim Polres Pasuruan masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang berhasil kabur (DPO)
Menurut pengakuan tersangka pada saat di introgasi, Uang dari hasil kejahatan tersebut
digunakan untuk memakai narkoba
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Pidana dengan ancaman hukuman Paling lama 9 tahun penjara.
sumber : humas/ yn