Polres Tulungagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Ledakan Petasan Balon Udara

TULUNGAGUNG ,BUSERJATIM.COM– Polres Tulungagung Polda Jatim menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ledakan petasan yang diangkut menggunakan balon udara di wilayah Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung. Peristiwa yang terjadi pada Rabu pagi, 2 April 2025, di Desa Gandong itu mengakibatkan kerusakan parah pada satu rumah dan satu unit mobil, serta melukai seorang warga.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung pada Jumat (4/4/2025), yang turut dihadiri PJU Polres, Kepala PLN UPT Madiun ULTG Kediri Sunardi, serta Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Tulungagung, Muhammad Saleh.

Bacaan Lainnya

“Dari tujuh orang tersangka, lima di antaranya masih di bawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor. Dua orang lainnya yang berusia 19 dan 20 tahun, masing-masing berinisial ZR dan AA, dilakukan penahanan,” ujar Kapolres.

Menurut keterangan, balon udara berukuran sekitar 20 meter itu dibuat secara patungan oleh para tersangka dan diterbangkan dari Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek. Balon tersebut diangkut menggunakan kereta dorong ke lokasi penerbangan, kemudian dilepaskan dengan petasan yang telah dikaitkan di bawahnya.

Setelah terbang sejauh 500 meter ke arah selatan, petasan yang menggantung di balon meledak dan jatuh di wilayah Desa Gandong, Kecamatan Bandung, menyebabkan kerusakan pada satu rumah dan satu mobil, serta mengakibatkan satu orang mengalami luka ringan di bagian wajah dan lengan.

“Total kerugian materiel diperkirakan mencapai Rp100 juta. Korban luka telah mendapat penanganan medis,” tambah AKBP Taat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 421 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman 1 tahun penjara, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Polres Tulungagung mengimbau masyarakat untuk tidak bermain petasan maupun menerbangkan balon udara yang dapat membahayakan keselamatan umum, terutama di masa perayaan seperti Idulfitri.

Pos terkait