Polres Madiun Kota Ungkap Pengedar Narkotika Jenis Ganja

KOTA MADIUN, BUSERJATIM.COM GROUP  – Polres Madiun Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja yang melibatkan seorang tersangka warga Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, pada Kamis (4/1/2024) sore.

Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Yos Sudarso Gang Setia Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Bacaan Lainnya

Dalam operasi yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba dari Polres Madiun Kota, ditemukan sejumlah barang bukti berupa ganja siap edar berupa 1 (satu) gulungan plastik warna hitam dan plaster warna coklat didalamnya berisi daun, batang dan biji diduga narkotika jenis ganja setelah ditimbang dengan berat 12,42 gram, 1 (satu) gulungan plaster warna coklat di dalamnya berisi daun, batang dan biji diduga narkotika jenis ganja setelah ditimbang dengan berat 3,60 gram, 1 (satu) unit Ponsel merk i phone 7 warna Gold terpasang no 0897329XXXX, 1 (Satu) unit Sepeda motor Merk Honda type Vario Warna merah Nopol AE 29XXBS, 1 (satu) kantong plastik berisi daun, batang dan biji diduga narkotika jenis ganja setelah ditimbang dengan berat 0,22 gram, 1 (satu) bekas bungkus rokok berisi daun, batang dan biji diduga narkotika jenis ganja setelah ditimbang dengan berat 0,08 gram, 1 (satu) bendel paper merk RAW dan 1 (satu) gulung lakban warna coklat digunakan untuk melakukan pembungkusan diduga narkotika jenis ganja.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Selain barang bukti ganja, polisi juga berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial I.M.P. (Laki-laki 20 Tahun) yang terlibat dalam kasus ini. Terhadap tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suriyanto, SIK., MH. melalui Kasat Resnarkoba AKP Eka Supriyadi, SH., membenarkan adanya penangkapan seorang diduga pengedar narkotika jenis ganja tersebut.

AKP Eka Supriyadi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi yang sangat berharga dalam pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Madiun Kota serius dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Dengan adanya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan kasus-kasus penyalahgunaan narkotika dapat terus diungkap dan pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Polres Madiun Kota akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Madiun Kota. Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (Hms).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *