JAKARTA,MATA MAJA GROUP – Antisipasi terjadi maraknya aksi tawuran dan menekan kejahatan jalanan, Polsek Kalideres dan Polisi RW aktif menyambangi warga dan menampung keluhan serta mencari solusinya. Salah satu pemicu kejahatan jalanan, pelaku kerap mengkonsumsi minuman keras (miras).
Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengapresiasi keberhasilan anggotanya di Polisi RW 08 Ipda Lukman dan RW 03 Ipda Lukman di Kelurahan Semanan, yang menindaklanjuti informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait adanya gudang penyimpanan miras.
“Kedua Polisi RW tersebut menerima keluhan tentang keresahan masyarakat dengan adanya toko sembako yang menjual miras di bulan Ramadhan. Atas laporan tersebut, kedua polisi RW kemudian melaporkan kepada Kapolsek adanya informasi tersebut. Tanpa berpikir panjang, kemudian saya kerahkan Kanit Reskrim AKP Aep Haryaman bersama anggota lainnya untuk bergerak melakukan penertiban,” ujar Syafri Wasdar saat dikonfirmasi, Minggu (26/3/2023).
Atas peran 2 Polisi RW, kami berhasil menggerebek ruko sembako yang disulap menjadi gudang miras di daerah Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.
“Saat penggerbekan petugas terpaksa memanjat ruko berlantai dua tersebut, untuk masuk kedalam gudang, setelah pegawai gudang menggembok gerbang dengan rantai,” tutur Kapolsek Kalideres.
Petugas akhirnya membuka paksa gerbang gudang, di dalam gudang petugas menemukan ribuan botol minuman keras, di dalam ratusan kardus dari berbagai macam merk, tanpa izin edar.
Saat petugas hendak menggrebek gudang miras berkedok warung sembako tersebut, pegawai gudang mengetahuinya lalu langsung menutup gudangnya.
“Gudang penyimpanan ini mempunyai modus yaitu dia buka seperti loket dan berkedok toko sembako, saat melihat ada petugas. Penjaga tutup, kemudian dia gembok dari dalam. Sehingga saya perintahkan anggota naik lewat genteng untuk masuk ke dalam, akhirnya bisa dibuka,” tutur Syafri.
Kapolsek menjelaskan dalam 2 toko sembako yang menjual miras yang digerebek di Kalideres, di sita 1.450 dus yang berisi sekitar 17. 400 botol miras berbagai merk tanpa izin edar.
(titik)