MALANG, MATAMAJA GROUP – Polisi RW Polres Malang terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Malang Jawa Timur.
Seperti yang dilakukan Polisi RW Polres Malang, Kompol Achmad Sueb, dengan menggagas Pasar Online saat pertemuan Dasa Wisma di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Minggu (28/5/2023).
Polisi RW yang juga menjabat di Bag SDM Polres Malang ini menjelaskan, gagasan pasar berbasis online berawal dari curhatan warga binaannya di Dusun Klandungan, Desa Landungsari, Kecamatan Dau.
“Saat itu, beberapa warga yang mempunyai usaha toko kelontong mengeluhkan toko miliknya kurang berkembang di tengah banyaknya waralaba minimarket yang lebih modern,”kata Kompol Sueb, Senin (29/5)
Kekhawatiran para pemilik UMKM bertambah saat beberapa warga pendatang, juga membuka usaha serupa dengan waktu buka non stop selama 24 jam.
“Dengan modal usaha yang minim juga mempengaruhi jangkauan konsumennya terbatas di lingkungan pemukiman setempat,”ujar Kompol Sueb,
Keluhan pemilik UMKM yang rata – rata kaum emak – emak itu disampaikan kepada Kompol Sueb saat ia menjalankan tugas Polisi RW di pertemuan Dasa Wisma.
Kompol Sueb menjelaskan, merespon salah satu keluhan warga, pihaknya kemudian memberikan gagasan pasar lokal yang berbasis online.
Hal ini merupakan salah satu opsi yang diberikan setelah mengetahui warga belum memanfaatkan jual beli secara daring meskipun sebagai sarana komunikasi sehari-hari mereka sudah familiar dengan sosial media termasuk aplikasi Whatsapp.
Gagasan ini terinspirasi dari keberhasilan beberapa komunitas di daerah lain. Bahwa transaksi jual beli melalui Whatsapp grup, menjadikan setiap pihak dapat dengan leluasa, mudah, aman, dan efisien untuk melakukan praktek jual beli kebutuhan pangan sehari-hari, tanpa terkendala jarak lokasi penjual dan pembeli.
Selain khusus transaksi jual beli, nantinya pasar daring juga dimanfaatkan sebagai wadah tersendiri untuk promosi dan pemasaran produk-produk kerajinan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) andalan di wilayahnya.
“Kami coba sampaikan gagasan pasar daring untuk membantu kemudahan para pelaku UMKM dalam menjaring konsumen maupun pemasaran produknya,” tegasnya.
Kompol Sueb menggambarkan, pasar daring yang digagasnya tidak ubahnya seperti toko-toko daring yang sudah ada pada umumnya.
Bedanya toko daring yang dibuat adalah untuk transaksi jual beli yang anggota grupnya adalah warga RT atau RW setempat.
Agar tertib dalam bertransaksi, grup WA akan dikelola oleh admin Ketua RT / RW atau Ketua PKK.
Sementara itu, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan sistem yang digagas oleh Polsi RW itu bisa menjadi media untuk perluasan usaha dan pemasaran.
Menurutnya pemasaran UMKM yang ada selama ini, masih mengandalkan cara-cara konvensional, padahal kita sudah memasuki era digital yang membutuhkan adaptasi cara pemasaran secara daring,
“Walaupun masih membutuhkan waktu yang tidak singkat dalam pengembangannya,namun diharapkan kepada pemilik UMKM tetap optimis karena nantinya Polisi RW akan selalu mendampingi dan mendukung bersama unsur terkait lainnya,”pungkas Kapolres Malang. (*)