JAKARTA,BUSERJATIM.COM – Seorang ibu bernama Siti mengalami kebingungan saat hendak mudik karena kehabisan tiket bus. Beruntung, dua anggota kepolisian dari Polsek Ciputat Timur turun tangan membantu.
Peristiwa itu terjadi saat Panit Lantas Polsek Ciputat Timur, Ipda Dedi Wijaya, dan Brigadir Yudha Adiprastyo tengah melakukan pengecekan di pul bus Ciputat pada Sabtu (15/3/2025) pukul 17.15 WIB. Mereka menemukan Siti bersama anaknya dalam kondisi bingung dan cemas.
“Seorang ibu dan anak terlihat kebingungan di pul bus Ciputat,” ujar Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodik, Minggu (16/3/2025).
Saat itu, anak Siti bahkan menangis. Ketika ditanya oleh petugas, Siti mengaku ingin pulang ke kampung halamannya di Ungaran, tetapi kehabisan tiket untuk keberangkatan hari itu. Ia akhirnya membeli tiket untuk hari Minggu (16/3/2025), tetapi tak memiliki tempat tinggal sementara di sekitar Ciputat.
Ia berencana menumpang di rumah temannya sebelum berangkat, tetapi belum tahu pasti bagaimana cara ke sana. Melihat kondisi ini, Ipda Dedi dan Brigadir Yudha langsung berinisiatif membantu dengan mengantarkan Siti dan anaknya ke rumah temannya di Pamulang.
Dalam perjalanan, mereka mengajak Siti berbuka puasa bersama. Tak hanya itu, polisi juga membelikan camilan di minimarket sebagai bekal perjalanan mudiknya.
“Setelah itu anggota mengantarkan sampai ke rumah temannya di Pamulang dan memastikan ada tempat untuk istirahat hingga besok,” tambah Kapolsek.
Tindakan kepolisian ini mendapat apresiasi dari masyarakat karena menunjukkan kepedulian dan pelayanan humanis dalam membantu warga yang kesulitan saat mudik.
Regulasi Terkait Perlindungan dan Pelayanan Masyarakat
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pasal 13: Tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
- Pasal 19 Ayat (1): Polisi wajib memberikan bantuan dan perlindungan kepada setiap orang untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengamanan Objek Vital
- Mengatur pengamanan di berbagai lokasi strategis, termasuk terminal dan fasilitas transportasi publik, guna memastikan kelancaran mudik dan keselamatan masyarakat.
- Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2004 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Transportasi
- Menekankan peran pemerintah, termasuk kepolisian, dalam memastikan keamanan dan kelancaran transportasi selama periode mudik.
Langkah yang diambil oleh Polsek Ciputat Timur ini mencerminkan implementasi regulasi yang menegaskan bahwa kepolisian tidak hanya bertugas dalam penegakan hukum, tetapi juga memberikan pelayanan humanis kepada masyarakat.