Matamaja Group || Bandung. Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H, di damping Wakajati Riyono, S.H., M.H, Asisten Tindak Pidana Khusus Dr. Dwi Agus Afrianto, S.H., M.H. dan Asisten Intelijen Eko Adhyaksono, S.H., M.H., menggelar Press Conference capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Se-Jawa Barat tahun 2024 bersama rekan-rekan media di Jawa Barat baik media cetak maupun media elektronik dalam rangka peringatan Hari Anti korupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2024. Bertempat di Media Center Kejati Jabar. Senin, 09 Desember 2024.
Dalam acara tersebut Kajati Jabar menyampaikan bahwa penanganan perkara Tindak Pidana Khusus se-Jawa barat dalam tahap Pra Penuntutan & Penuntutan Periode Tahun 2024 sebagai berikut :
Tindak Pidana Korupsi :
– Pra Penuntutan sebanyak 107 (seratus tujuh) perkara;
– Penyelidikan 113 ( seratus tiga belas) perkara;
– Penyidikan dari Kejaksaan sebanyak 111 (seratus sebelas) perkara;
– Penyidikan dari Kepolisian sebanyak 11 (sebelas) perkara.
Di tahap penuntutan sebanyak 119 (seratus Sembilan belas) perkara dan ditahap putusan 98 (Sembilan puluh delapan) perkara.
Serta untuk Tindak Pidana Khusus Lainnya (TP Pajak, TP Cukai & TP Pabean) :
– Pra Penuntutan sebanyak 42 (empat puluh dua) perkara;
– Penuntutan sebanyak 34 (tiga puluh empat) perkara;
– Putusan sebanyak 23 (dua puluh tiga) perkara.
Serta Penyelamatan Keuangan negara yang telah dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebesar Rp. 334.569.365.997,- (Tiga ratus tiga puluh empat milyar lima ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah).