Perhatian! One Way Kembali Diberlakukan dari Semarang Sampai Jakarta

MATAMAJA GROUP//Semarang – Perpanjangan rekayasa lalu lintas one way dari arah Timur menuju ke Barat (Semarang-Jakarta) mulai diberlakukan oleh Korlantas Polri pada pukul 20.35 WIB, Sabtu 29 April 2023 dari KM 414 Kalikangkung sampai dengan KM 72 Cikampek. Dilanjutkan dengan rekayasa lalu lintas contraflow mukai KM 72 sampai dengan KM 47 Tol Cikampek.

 

Bacaan Lainnya

“Rekayasa ini dilakukan guna mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas pada puncak arus balik gelombang kedua,” terang Kabagops Kombes Pol Eddy Djunaedi dalam pesan singkatnya kepada awak media, Sabtu (29/4/2023).

 

Kabagops menerangkan bahwa sebelumnya Korlantas Polri sudah menerapkan rekayasa lalu lintas one way pada pukul 14.30 WIB dari KM 188 Palimanan sampai dengan KM 72 Cikampek. Perpanjangan one way dilakukan dengan diskresi kepolisian yang melihat data volume arus kendaraan pemudik yang balik dari Semarang menuju Jakarta dilaporkan terjadi kepadatan oleh anggota di lapangan, begitu juga lalu lintas yang terpantau di CCTV Command Center PJR Korlantas Polri di KM 29 dan traffic counting (VCR) perhitungan jumlah kendaraan selama tiga jam berturut-turut.

 

“Dalam hal terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Kepolisian

 

dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi. Dan bila ini digunakan akan kami informasikan jika ada perubahan dalam pelaksanaan di lapangan,” pungkas Kabagops.

 

Korlantas Polri mengimbau kepada para pemudik agar selalu mengutamakan keselamatan, jaga kecepatan, isi saldo e-toll, gunakan rest area dengan bijak dan selalu ikuti arahan petugas di lapangan.

 

Ket. Foto:

Arus lalin one way. (Foto: Dok Net)

 

(@aher/PMJNews.com)

 

Artikel ini tayang di jaringan media Matamaja Group

 

https://matamaja.com/

https://ppnews.id/

https://otoritas.id/

https://buser.id/

https://buser.co.id/

https://buser.web.id/

https://buserjatim.com/

https://buserjabar.com/

https://intelejen.id/

https://gardapublik.com/

https://gardahukum.com/

https://libaz.id/

https://tnipolri.com/

https://libaz.id/

https://ainews.id/

https://lacakberita.com/

https://awasjatim.com/

https://beritamadiun.id/

https://suaramajalengka.com/

https://realistis.id/

https://gmbinews.com/

https://newscobra07.com/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *