MATAMAJA GROUP//Jakarta – Pihak dari terdakwa Anak AG (15) melaporkan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) terkait dengan kasus dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya. Saat ini laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Meski begitu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan pihaknya belum bisa menyampaikan secara teknis proses penyelidikan yang sedang dilakukan.
“Masih dalam proses penyelidikan. Tentu ada mekanisme dalam hal ini saya tidak bisa menyampaikan terkait Undang-Undang pada konteks anak sebagai korban,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya dikutip Sabtu (20/5/2023).
Meski begitu, ia tidak menjelaskan lebih lanjut alasannya. Ia hanya mengatakan perkembangan nanti akan menyampaikan perkembangan penyelidikannya kepada korban.
“Saya mengimbau amanah Undang-Undang tetap kita jalankan sebagaimana untuk memberikan yang ramah anak,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum terdakwa Anak AG (15), Mangatta Toding Allo melaporkan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak.
Mangatta mengatakan laporan polisi yang dibuatnya ke Polda Metro Jaya setelah pihaknya berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.
“Akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan Bapak Kasubdit Renakta dan Ibu Kanit PPA,” ujar Mangatta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/5/2023).
Mangatta menjelaskan untuk laporan yang dibuatnya hari ini hanya melaporkan tersangka Mario atas dugaan pencabulan terhadap anak meski didasari mau sama mau.
“Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa,” kata Mangatta.
“Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di Undang-Undang kita bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, Statutory rape,” paparnya.
Dalam laporannya, Mangatta menyebutkan bahwa pihaknya mengajukan 8 bukti, namun yang baru diterima 4 bukti. Sementara untuk 4 bukti lain akan di disusul saat berita acara klarifikasi.
Laporan terhadap tersangka Mario sudah diterima dsn teregister dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
Ket. Foto:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: PMJ News/Fajar)
Sumber: PMJNews.com
Artikel ini tayang di jaringan media Matamaja Group
https://matamaja.com/
https://ppnews.id/
https://otoritas.id/
https://buser.id/
https://buser.co.id/
https://buser.web.id/
https://buserjatim.com/
https://buserjabar.com/
https://intelejen.id/
https://gardapublik.com/
https://gardahukum.com/
https://libaz.id/
https://tnipolri.com/
https://libaz.id/
https://ainews.id/
https://lacakberita.com/
https://awasjatim.com/
https://beritamadiun.id/
https://suaramajalengka.com/
https://realistis.id/
https://gmbinews.com/
https://newscobra07.com/