JAKARTA, BUSERJATIM.COM – Sebanyak 554 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil dipulangkan ke Tanah Air. Mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (18/3/2025) pagi, menggunakan tiga pesawat carter yang berbeda.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan bersama sejumlah menteri kabinet dan kepala lembaga negara menyambut langsung kedatangan para korban.
“Sebagaimana perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, pemerintah Indonesia bekerja sama dengan pemerintah negara sahabat, dalam hal ini Thailand dan China, untuk memulangkan 554 WNI yang menjadi korban online scamming berskala masif di Myawaddy, perbatasan antara Myanmar dan Thailand,” ujar Budi Gunawan.
Kondisi Korban TPPO dan Proses Pemulangan
Sebanyak 554 WNI yang dipulangkan terdiri dari 449 laki-laki dan 105 perempuan. Mereka dipulangkan dalam tiga kelompok penerbangan:
- Dua pesawat pertama mengangkut masing-masing 200 WNI dan tiba pada Selasa, 18 Maret 2025.
- Pesawat ketiga dengan 154 WNI dijadwalkan tiba pada Rabu, 19 Maret 2025.
Selama menjadi korban TPPO, mereka dipaksa bekerja di markas sindikat online scamming dan mengalami berbagai bentuk penyiksaan.
“Mereka mengalami kekerasan fisik seperti pemukulan dan penyetruman. Jika tidak mencapai target yang ditetapkan oleh bandar, mereka diancam akan diambil organ tubuhnya,” ungkap Budi Gunawan.
Para korban juga dilarang berkomunikasi dengan keluarga, sementara paspor mereka disita oleh sindikat. Praktik ini mengindikasikan adanya penyanderaan dalam jaringan mafia online scamming berskala besar.
Operasi Pemulangan: Kerja Sama Lintas Negara
Pemulangan 554 WNI ini merupakan hasil kerja lintas kementerian dan lembaga, termasuk:
- Kemenko Polkam
- Kementerian Luar Negeri
- Polri
- Desk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia-TPPO
Operasi pemulangan dilakukan secara terpadu dan senyap untuk memastikan keselamatan para korban.
“Setibanya di Indonesia, mereka akan dijemput dan dibawa ke tempat penampungan sementara di Asrama Haji Kementerian Agama. Mereka akan mendapatkan bantuan logistik, layanan kesehatan, serta pendampingan psiko-sosial guna memastikan pemulihan fisik dan mental sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing,” kata Budi Gunawan.
Tindak Lanjut Hukum terhadap Pelaku TPPO
Pemerintah menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku TPPO akan terus berjalan, baik terhadap jaringan di dalam negeri maupun melalui kerja sama dengan otoritas luar negeri.
“Upaya hukum akan terus ditegakkan agar kejahatan perdagangan manusia ini dapat diberantas hingga ke akarnya,” tegas Menko Polkam.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap lowongan kerja luar negeri yang tidak resmi dan selalu memastikan keberangkatan dilakukan melalui prosedur yang aman dan legal.