MIRIS anggaran pajak di KEMPLANG,Mobil Oprasional Pemkab Madiun di duga tak patuh Pajak dan masih berkeliaran untuk oprasional,walaupun masuk katagori lelang.

Madiun Kabupaten,BUSERJATIM.COM-Kendaraaan Dinas Ternyata juga bisa BATUK,kalau pajaknya mati.kita semua tahu pajak kendaraan ibarat vitamin untuk Daerah.tanpa itu Pendapatan Asli Daerah (PAD)bisa lesu atau ngos-ngosan bahkan semaput di Tengah target besar PAD 2025-2026.

“Ajakan dan himbauan Pemerintah Daerah kepeda Masyarakat untuk taat dan sadar pajak guna Pembangunan daerah di duga hanyalah slogan belaka.

Menindak lanjuti terkait temuan tak di sangka hari ini dari tim media online dan cetak Buserjatim Group (Jum’at 21/11/2025).adanya kendaraan oprasional Pemkab Madiun mati dan tak patuh pajak.yang masih di buat oprasional walaupun dalam tahap lelang.

Hal ini terjadi di wilayah Pemkab Madiun utamanya di kantor Dinas Ketahanan pangan dan peternakan (DKPP) yang
Masih di buat oprasional.hal ini memicu pertanyaan dari beberapa kalangan.

kendaraan plat merah tersebut masih berkeliaran untuk oprasional di duga selain telat pajak tahunan juga mati pajak lima tahunan.selain itu kendaraan oprasional.yang mati pajak tahunan dan lima tahunan bisa membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lain,

Terpisah bagi mobil pribadi aja di kejar-kejar dan di wajibkan taat pajak,jika tidak segera di bayarkan akan dapat sanksi,mungkin juga data kendaraan bisa di hapus dari system registrasai kepolisian.Bagaimana dengan mobil PLAT MERAH???APAKAH PLATNYA YANG MERAH PAJAKNYA HITAM.

Ironisnya kendaraan oprasional yang biasanya di gunakan oleh (DKPP)Pemkab Madiun untuk oprasional bukan hanya satu di duga ada beberapa unit yang juga telah mati pajak tahunan dan pajak lima tahunanya.

Saat di konfirmasi melalui aplikasi whatsapp kabid peternakan mengatakan “itu sudah di pajakkan” Jelas harus

Namun faktanya ketika di jumpai di lapangan plat tersebut sudah mati sejak 2022

Perlu di ketahui,salah satu pendapatan asli daerah bersumber dari pajak,hal ini menjadi sorotan public,”sedangkan biaya perawatan dan oprasional kendaraan khusus DKPP bisa di anggarkan dari APBD Pemkab Madiun di tahun berjalan.akan tetapi hal ini tidak berlaku untuk kendaraan berPlat Merah di Pemerintahan Pemkab Madiun.LANTAS KEMANAKAH ANGGARAN YANG DI KELOLA DKPP HINGGA TAK DI BAYARKAN PAJAK KENDARAAN OPRASIONALNYA???Bertaut

Tim (red)

Pos terkait