Mendag larang pelaku usaha menahan pasokan barang kebutuhan pokok

MATAMAJA GROUP//Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melarang pelaku usaha menahan pasokan barang-barang kebutuhan pokok yang seharusnya didistribusikan secara berkelanjutan kepada konsumen.

 

“Mau itu beras, bawang merah, bawang putih, minyak goreng, tepung, gula, kayak begitulah. Agar dibantu agar masyarakat mendapat harga yang ditentukan pemerintah,” kata Zulkifli saat meninjau pasar murah di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Selasa.

 

Zulkifli mengingatkan jangan sampai ada pelaku usaha yang kedapatan bermain-main dengan harga barang kebutuhan pokok. Misalnya, kedapatan menumpuk barang dalam rangka supaya terjadi kelangkaan dan harga jualnya menjadi mahal.

 

Karena nanti bisa dikenakan sanksi tegas melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan bahkan barang-barang dagangannya bisa disita.

 

“​Kepada pelaku usaha jangan sewenang-wenang, barang disimpan dulu sampai langka, mahal baru itu dijual. Ingat pemerintah juga punya satgas. Jadi hati-hati kalau stoknya berlebihan enggak dipasarkan,” kata Zulkifli.

 

Zulkifli mengatakan Presiden Joko Widodo sudah meminta Satgas Pangan untuk menelusuri alur distribusi barang-barang kebutuhan pokok di masyarakat guna mencegah terjadinya penimbunan pasokan.

 

Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk membantu penelusuran itu supaya masyarakat bisa mendapat akses untuk membeli barang-barang yang mereka perlukan dalam mempersiapkan lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.

 

“Mau lebaran biasanya harga-harga naik, nah kita belajar dari ini. Mudah-mudahan kenaikan itu bisa ditahan enggak terlalu tinggi, kasihan kalau ibu-ibu itu lebaran harganya tidak terkendali. Naik oke, tapi mesti tetap terkendali,” tandas Zulkifli.

 

(@aher/antaranews.com)

 

Artikel ini tayang di jaringan media

Matamaja Group

 

https://matamaja.com/

https://ppnews.id/

https://otoritas.id/

https://buser.id/

https://buser.co.id/

https://buser.web.id/

https://buserjatim.com/

https://buserjabar.com/

https://intelejen.id/

https://gardapublik.com/

https://gardahukum.com/

https://libaz.id/

https://tnipolri.com/

https://libaz.id/

https://ainews.id/

https://lacakberita.com/

https://awasjatim.com/

https://beritamadiun.id/

https://suaramajalengka.com/

https://realistis.id/

https://gmbinews.com/

https://newscobra07.com/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *