Luput Dari Pantauan Penegak Hukum Penambangan Pasir Liar di Desa Gampengrejo Tetap Beroperasi

KEDIRI,BUSERJATIM.COM – senin 13 /09/2021
Aktivitas Penambangan pasir menggunakan alat mekanik di Desa Gampengrejo, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur masih tetap beroperasi

Penambangan Pasir Ilegal jelas menguntungkan dari sisi materi akan tetapi resiko kerusakan lingkungan dan terganggunya ekosistem sungai dan amblesnya Pondasi Jembatan dikediri, dampak yang pasti dirasakan, pelan dan Pasti

Seperti yang ada Desa Gampengrejo, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten kediri yang terkesan luput dari pantauan pihak APH (Aparat Penegak Hukum) POLSEK gampeng rejo POLRES Kediri

A 25th warga sekitar mengungkapkan Sedotan Pasir tersebut Pernah tutup mas, akan tetapi beroperasi lagi sekitar 3 bulan ini ungkapnya

Arif Pemerhati Lingkungan menjelaskan amblesnya bantaran sungai Brantas diduga disebabkan adanya penambangan pasir dibantaran sungai Brantas.

Kami berharap kepada pihak berwajib untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir Selain itu juga menghukum pelakunya, pemilik kapal, dan pemberi modal untuk usaha tersebut dan Siapa Aktor dibalik Penambangan Tersebut
Lembaga kami akan melaporkan Ke POLDA Jatim terkait temuan kami tersebut ucapnya

Karena jelas, sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda uang sampai Rp. 100 miliar, bagi penambangan pasir yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP),izin pertambangan rakyat (IPR),izin usaha pertambangan khusus (IUPK) maupun wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), dan harus ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum tambahnya.

jurnalis: ag

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *