KPK Geledah Rumah RAT Dalam Perkara Gratifikasi Penerimaan Pajak

MATAMAJA GROUP//Jakarta – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengungkapkan tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di rumah kediaman mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang berlokasi di Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan (Jaksel).

 

Bacaan Lainnya

“Dalam penggeledahan tim penyidik menemukan uang dan puluhan berbagai tas mewah merek luar negeri. Setelah itu, segera akan dilakukan penyitaan dan analisis atas temuan tersebut sebagai barang bukti perkara sangkaan penerimaan gratifikasi dimaksud,” ujar Ali, dalam keteranganya ke InfoPublik, Jumat (31/3/2023).

 

Sebelumnya, KPK telah menaikkan kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT), ke tahap penyidikan.

 

Hal itu karena KPK menduga RAT menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya. RAT diduga menerima gratifikasi sepanjang periode 2011-2023.

 

“Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011 sampai 2023,” ujar Ali.

 

Ali mengatakan, dalam penyidikan tersebut KPK telah menetapkan tersangka. Tersangka dalam perkara tersebut dikabarkan adalah Rafael Alun Trisambodo sendiri. “Kami pastikan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

 

Lanjut Ali, pihaknya akan pastikan ada beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun akan umumkan secara resmi pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup.

 

“Saat ini Tim Penyidik KPK masih terus kumpulkan alat bukti. Kami berharap dukungan masyarakat untuk dapat turut serta mengawal dan memberikan data maupun informasi untuk memperkuat proses penyidikan perkara ini sehingga dapat di buktikan di persidangan. Untuk perkembangan kasus itu akan disampaikan berikutnya,” terangnya.

 

(@aher/infopublik.id)

 

Artikel ini tayang di jaringan media

Matamaja Group

 

https://matamaja.com/

https://ppnews.id/

https://otoritas.id/

https://buser.id/

https://buser.co.id/

https://buser.web.id/

https://buserjatim.com/

https://buserjabar.com/

https://intelejen.id/

https://gardapublik.com/

https://gardahukum.com/

https://libaz.id/

https://tnipolri.com/

https://libaz.id/

https://ainews.id/

https://lacakberita.com/

https://awasjatim.com/

https://beritamadiun.id/

https://suaramajalengka.com/

https://realistis.id/

https://gmbinews.com/

https://newscobra07.com/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *