TABANAN – BUSERJATIM.COM
Ketua Tim Advokasi Pura Dalem Desa Adat Kelecung, I Gusti Ngurah Putu Alit Putra mewakili para pihak tergugat mengatakan, dalam dua kali sesi persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat (AA Mawa Kesama) terkait Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan NO. 90/PDT.G/2023/PN Tabanan, mempertanyakan kebenaran para saksi dihadirkan penggugat dalam memberi keterangan di hadapan Majelis Hakim, Sabtu (2/12/2023).
Pihaknya mencermati, ada hal secara umum disampaikan 4 orang saksi dalam dua hari berbeda, 27 dan 30 November 2023, mayoritas keterangan saksi menyampaikan cerita bahwa sejak dahulu Pura Taman milik Penggugat itu terbagi atas tiga mandala, Utama, Madya dan Nista.
Menurut Alit, keterangan saksi membuatnya tergelitik, karena sejak dahulu sudah diketahui oleh masyarakat adat Kelecung tidak pernah ada tembok pembatas, antara tanah sengketa dengan tanah milik Penggugat dan Pura Taman, tidak ada bangunan-bangunan yang menandakan layaknya area mandala sebuah Pura.
“Keterangan para saksi itu benar atau sebaliknya? Mereka membuat kami tergelitik ragu karena lucu, keterangan yang dimaksud tidak seusai faktanya. Di mana tidak ada bangunan-bangunan layaknya bangunan yang ada di area Nista Mandala sebuah Pura di lokasi, seperti pewaregan (dapur, red), bale kulkul dan lain-lain bahkan di tanah kosong yang disengketakan juga diklaim sebagai Nista Mandala, justru ada batas yang baru dibuat oleh para Penggugat sendiri tahun 2005, berupa bis dan candi bentar seolah-olah ada batas,” ungkap Ngurah Alit, Sabtu (2/12/2023).
Alit juga menambahkan, sepanjang sejarah sebagai bagian dari masyarakat adat, pihaknya baru mengetahui dan mendapati area Utama Mandala atau Madia Mandala Kawasan Pura yang diklaim saksi ada sawahnya dan sapinya, ada penggarap di lahan yang dimaksud. Sehingga alibi bahwa tanah sengketa adalah Nista Mandala merupakan lelucon dari para saksi Penggugat.
Kasihan saksi kerterangannya jadi dagelan harus bercerita hal-hal seperti itu, kami kasihan melihat ada saksi yang dihadirkan Penggugat sampai tangannya gemetar dan lebih banyak menjawab tidak tahu ketika Tim Advokasi Desa Adat Kelecung mendalami dan terus mengejar keterangan yang bersangkutan,” imbuhnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ni Wayan Pipit Prabhawanty, salah satu anggota Tim Advokasi Pura Dalem Desa Adat Kelecung selaku Tergugat, mempertanyakan soal kebenaran keterangan saksi dari pihak Penggugat (AA Mawa Kesama) dalam agenda kesaksian oleh pihak Penggugat, gugatan perdata No. 190/Pdt.G/2023/PN Tabanan yang berlangsung pada 30 November 2023.
Pipit menyebut, Badan Pertanahan Negara (BPN) Tabanan menerangkan dalam kesaksian bahwa BPN pernah dipanggil oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan. Hal tersebut lantas dipertanyakan kembali oleh tim advokasi kepada saksi kedua dari Penggugat, yang kebenaran keterangannya menjadi pertanyaan.
“Pada intinya saya mempertanyakan kebenaran semua keterangan saksi dalam sidang Kamis kemarin. BPN (Badan Pertanahan Negara, red) Tabanan menyebutkan dalam kesaksian bahwa pihaknya sempat dipanggil oleh Ketua DPRD Tabanan, saksi (Penggugat, red) menjawab tidak mengetahui terkait pemanggilan. Tetapi saksi mengetahui jika Ketua DPRD Tabanan beberapa kali datang ke Pura Taman (yang Penggugat klaim sebagai dasar gugatan, red) dan memberikan dana hibah untuk pembangunan Pura Taman tersebut. Faktanya, yang dimaksud Pura Taman di dalam SHM (Sertifikat Hak Milik, red) tertera nama Agung Mawa,” ungkap Pipit, Jumat (1/12/23).
Pipit juga mempertanyakan terkait adanya 2 SHM milik Penggugat yang bukti pajaknya merupakan 1 SPPT yang sama, dimana SPPT yang sama tersebut luas tanahnya dibawah luas tanah yang tertera di kedua SHM.
Sementara itu, Wayan Sutita alias Wayan Dobrak menambahkan, keterangan dua orang saksi dari Penggugat tidak memiliki nilai apapun. Menurutnya, saksi merupakan bagian dari Penggugat, sehingga kebenarannya dalam bersaksi patut dipertanyakan






