BUSERJATIM.COM –
Makassar, Senin — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulsel menerima pemberitahuan keberadaan dan pengajuan pendaftaran Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Organisasi Kemasyarakatan Matador’s Perjuangan sebagai bagian dari mekanisme pembinaan dan penataan organisasi kemasyarakatan di daerah.
Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 001/DPW-MP/SULSEL/I/2026 yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan c.q. Kepala Kesbangpol Sulsel. Langkah ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 tentang pengawasan organisasi kemasyarakatan di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam surat tersebut, DPW Matador’s Perjuangan menyampaikan identitas organisasi sebagai ormas tingkat provinsi yang berkedudukan di Kabupaten Sidenreng Rappang, sekaligus mengajukan permohonan pendaftaran untuk memperoleh Tanda Daftar Organisasi Kemasyarakatan. Permohonan itu dilengkapi dengan 11 dokumen administratif, antara lain akta pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), susunan pengurus, surat keterangan domisili sekretariat, serta pernyataan tidak berafiliasi dengan partai politik.
Ketua DPW Matador’s Perjuangan Provinsi Sulawesi Selatan, Saenal Rosi, mengatakan bahwa penyampaian pemberitahuan tersebut merupakan bentuk kepatuhan organisasi terhadap kebijakan pemerintah daerah. “Pendaftaran ini kami lakukan agar aktivitas organisasi berada dalam pengawasan dan pembinaan pemerintah, serta berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Pemberitahuan dan pengajuan pendaftaran ini menjadi bagian dari upaya Kesbangpol Sulsel dalam memastikan keberadaan organisasi kemasyarakatan di daerah berjalan tertib, transparan, dan selaras dengan kebijakan pembangunan serta stabilitas sosial di Sulawesi Selatan.
jurnalis : firman






