BUSERJATIM.COM II MADIUN-Beberapa Anggota Aliansi Wartawan dan LSM GMBI Madiun raya klarifikasi ke dinas pemberdayaan masyarakat dan desa kabupaten madiun dijalan MT hariyono. Senin, 06/06/2022.
Dari beberapa Aliansi Wartawan dan LSM mendatangi ke dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD) dengan tujuan klarifikasi pernyataan kepala desa (Agus Proklamanto) Klumutan kecamatan Saradan kabupaten Madiun yang mana LSM, sebagai organisasi ini adalah memonitoring kebijakan pemerintah baik swasta ataupun negeri , Tujuannya untuk membantu masyarakat yang terabaikan oleh kebijakan pemerintah.
Dan tugas seorang wartawan adalah menulis dan juga sebagai kontrol sosial bagi masyarakat yang tertera dalam, ‘Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,’ tentang berbagai topik atau berita. Lalu mempublikasikannya ke media massa seperti televisi, surat kabar dan stasiun radio berita yang mana tugasnya adalah mengumpulkan berita.
Pada tanggal 30 Mei 2022 yang lalu LSM dan Aliansi Wartawan mendatangi kepala desa Klumutan (Agus proklamanto), mempertanyakan sejauh mana keterbukaan informasi publik(KIP) terkait RAB (Rencana Anggaran Biaya).
“Kepala Desa (Kades) Klumutan menyatakan jika teman teman LSM ingin melihat Rab (rencana anggaran belanja) tidak bisa karena harus ijin dulu ke kecamatan, tutur kepala desa Klumutan pada waktu itu.”
Pada tanggal 01 Mei 2022 sekitar pukul 19.00 Wib, ketua GMBI distrik Madiun raya (Bambang Sugeng Widodo) dan ketua GMBI KSM Mejayan (Agus) bersilaturahmi ke rumah bapak camat Saradan Sumarsono SH, sekalian klarifikasi pernyataan dari kepala desa Klumutan yg mana desa Klumutan ikut kecamatan Saradan,” jika teman teman LSM ingin melihat RAB silahkan datang saja ke Dinas PMD LSM dan wartawan itu tugasnya adalah melakukan kontrol sosial, bagus itu, telah melakukan pengawasan atas kegiatan pembangunan di kecamatan Saradan, saya sendiri senang dan terbantu. Karena itu, saya ucapkan terima kasih,” kata Sumarsono,SH.
Senin,06 Mei 2022 sekitar pukul 10-00 Wib Aliansi wartawan dan LSM Wib, mendatangi dinas PMD dengan maksud silahturahmi dan klarifikasi atas pernyataan kepala desa Klumutan dan bapak camat Saradan diterima dengan baik dengan sekretaris bapak Arianto dinas PMD”masyarakat atau LSM seharusnya bisa melihat RAB karena RAB bukan rahasia negara tutur bapak Arianto sekretaris PMD”.
“Disini bisa ambil kesimpulan bahwa Sanya kepala desa Klumutan tidak menjalankan UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.”
“Ada apa ini?saya heran dengan kepala desa Klumutan bagaimana kita bisa monitoring dengan baik kalau kita dipersulit lihat RAB nya ,dan seharusnya kepala desa berterima kasih kepada LSM/wartawan karena kita membantu mereka agar desa menjadi lebih baik, ujar salah satu anggota LSM GMBI, Tutupnya. Tetap Selalu Menjaga Prokes 6 M. (Team/Red)