Kepala Desa Dawung Diduga Gadaikan Motor Inventaris Desa

NGAWI,BUSERJATIM.COM – Ahmad Widayanto, Kepala Desa Dawung, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, diduga menggadaikan sepeda motor yang merupakan aset desa. Kendaraan yang dimaksud adalah sepeda motor Yamaha NMAX, yang saat ini nomor polisinya telah dilepas. Motor tersebut diduga digadaikan kepada seseorang di daerah Kedal.26/03

Informasi ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, mengingat aset desa seharusnya digunakan untuk kepentingan pemerintahan desa dan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Sejumlah warga meminta klarifikasi dari pemerintah desa dan pihak berwenang terkait kebenaran dugaan ini.

Regulasi Terkait Pengelolaan Aset Desa

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, aset desa harus:

  1. Digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat desa.
  2. Dicatat dalam daftar inventaris desa dan dikelola dengan tertib serta transparan.
  3. Tidak boleh dialihkan, dijual, atau dijadikan jaminan tanpa prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang yang bisa dikenakan sanksi administratif maupun hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Ahmad Wudianto maupun pihak terkait lainnya. Masyarakat berharap adanya klarifikasi dan tindakan tegas dari pemerintah daerah atau aparat penegak hukum jika memang terjadi pelanggaran.

(Berita ini akan diperbarui setelah ada informasi lebih lanjut.)

Pos terkait