Matamaja Group || Majalengka – Kejaksaan Negeri Majalengka (Kejari) menyita sejumlah aset milik seorang teller perempuan berinisial NR yang diduga terlibat dalam kasus penyelewengan dana nasabah di BPR Majalengka cabang Bantarujeg. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan rumah serta sebidang tanah kebun.
Kasi Intel Kejari Majalengka, Moch. Ridwan Dermawan, saat ditemui di kantornya pada Kamis (24/01/2025), menyatakan bahwa penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Majalengka untuk mengembalikan kerugian negara.
“Kami akan terus berupaya untuk memulihkan seluruh kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan tersangka,” tegasnya
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Majalengka telah menahan Seorang perempuan yang bekerja sebagai teller BPR Majalengka cabang Bantarujeg berinisial NR, yang menyelewengkan dana 116 nasabah yang menabung di BPR tersebut senilai senilai satu miliar empat ratus tiga puluh juta tujuh ratus dua belas ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah
“pada tahun 2020 sampai dengan 2024, tersangka NR yang merupakan teller Perumda BPR Majalengka cabang Bantarujeg, menyelewengkan 116 dana nasabah dengan cara pencatatan transaksi fiktif sehingga menyebabkan Perumda BPR Majalengka Cabang Bantarujeg mengalami kerugian dengan harus mengganti dana nasabah yang hilang tersebut menggunakan Dana RRA (Rupa-Rupa Aktiva), yang merupakan dana yang termasuk ke dalam aset Perumda BPR Majalengka Cabang Bantarujeg” ungkap Ridwan, saat Konferensi Pers di gedung Kejaksaan Negeri Majalengka. Rabu, 4 Desember 2024