KOTA SORONG PBD, BUSERJATIM.COM GROUP (5 Februari 2025) – Dalam operasi penanggulangan perjudian online, Sat Reskrim Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap praktik judi togel yang terjadi di kompleks Pasar Bersama. Seorang pelaku berinisial AK ditangkap setelah terbukti menerima taruhan dan menginput nomor togel ke dalam ponselnya. Polisi menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan perjudian tersebut, dan pelaku kini dijerat dengan pasal 303 KUHP. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Polri untuk memberantas judi online di seluruh Indonesia.
(Tim/Red)