Kapolres Merangin Ungkap Kasus Dugaan Penadah Emas Ilegal.

BUSERJATIM GRUOP –

MERANGIN JAMBI – Kapolres Merangin Ungkap Kasus Dugaan Penadah Emas Ilegal Dari Hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin Di wilayah Kabupaten Merangin.

Bacaan Lainnya

Kapolres merangin melalui waka polres merangin mengatakan kasus tindak pidana setiap orang menampung dan memfaatkan melakukan pengelolahan atau permurnian pengembangan dan pengangkutan penjualan mineral dan batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP. IUPK IPR SIPB atau izin lainnya sebagai yang di maksud dalam pasal 161 udang udang republik Indonesia no 03 tahun 2020 perubahan atau undang undang republik Indonesia no 04 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara.

Kronologis kejadian
Pada hari rabu tanggal 6 November 2024 sekira pukul 17 wib. Tim Opsnal sat reskrim mendapatkan informasi bahwa ada 1 orang laki laki yang bernama SAPRI yang akan melakukan transaksi mineral emas hasi dari pertambangan emas tanpa izin di wilayah kecamatan tabir barat dan kecamatan tabir ulu

Setelah mendapat informasi yang akurat sehubungan dengan keberadaan pelaku menanggapi hal tersebut personil langsung menuju tempat tinggal pelaku di sebuah kos kosan di belakang masjid. riadhul ummah di jalan RA kartini kel pematang kandis kecamatan bangko kabupaten merangin.

Adapun barang bukti yang telah di aman kan 3 helai nota kertas jual beli emas 2 lembar kertas jual beli emas dan satu buah handphone IPHONE 11 PLUS satu mangkuk plastik warna biru dan satu lembar kertas yang di guna untuk membungkus emas

Ancaman Hukuman
Pidana Penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 ( seratus milyar Rupiah) terkait kasus tersebut kapolres merangin terus melakukan pengembangan dan penyelidikan tutupnya.

Siepronhadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *