KOTA MADIUN,MATAMAJA GROUP – Satresnarkoba Polres Madiun Kota bersama petugas dari Lapas Pemuda Madiun kembali berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang diduga sebagai kurir membawa Narkoba jenis sabu dari luar penjara akan di serahkan melalui kunjungan kepada narapidana dalam lapas klas II A pemuda madiun.
Keberhasilan Satresnarkoba Polres Madiun Kota tak lepas dari kepedulian masyarakat untuk menghentikan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Madiun kota khususnya, serta kerjasama yang telah lama terjalin dengan Lapas Pemuda Madiun.
Telah menjadi komitmen Satreskoba Polres Madiun Kota bersama Lapas Pemuda kelas IIA Madiun dalam rangka pemberantasan peredaran gelap narkoba khususnya dilingkungan lapas dan umumnya di kota Madiun.
Seperti yang disampaikan oleh kasat resnarkoba, AKP Eka Supriyadi bahwa telah mendapatkan informasi dari masyarakat bila akan ada pengunjung yang akan datang dengan membawa narkotika jenis sabu disembunyikan sedemikian rupa dalam barang bawaan berupa makanan ke lapas pemuda Madiun.
Berdasarkan informasi tersebut petugas Satresnarkoba Polres Madiun Kota segera berkoordinasi dengan petugas lapas. kemudian pihak lapas klas II Madiun bersama Satresnarkoba Polres Madiun Kota melakukan pemeriksaan barang bawaan salah satu pengunjung dan diketemukan kantong plastik yang dibawa pengunjung disembunyikan dalam krupuk tahu di dalamnya berisi 9 kantong plastik klip diduga narkotika jenis sabu.
“Kita telah amankan 1 orang tersangka dengan inisial FT kemudian dilakukan pengembangan dan menetepkan tesangka terhadap narapidana dengan inisial FA imbuhnya
Dari hasil sitaan telah diamankan barang bukti berupa 9 kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 8,26 gram, 1 ponsel merk Vivo, serta kartu berkunjung di Lapas Pemuda Madiun.
“Dari barang bukti yang ada, para tersangka telah melanggar Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (**).