Dugaan Penyerobotan Tanah yang di Lakukan Oleh Desa Teloyo, LSM APRI Turunkan Tim Investigasi Ke Pasar Purwo Raharjo Desa Teloyo Kabupaten Klaten

KLATEN, BUSERJATIM.COM GROUP – Polemik yang berkepanjangan terkait sengketa tanah Pasar Purwo Raharjo. tepatnya di Desa Teloyo Kecamatan Wonosari Kabupaten Klaten terus menuai perhatian dari berbagai kalangan dan berbagai pihak.

 

Bacaan Lainnya

Kali ini LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) APRI (Amanat Penggerak Rakyat Indonesia) yang mendengar kabar tersebut tergerak, mencoba klarifikasi dan turun untuk melakukan investigasi ke berbagai pihak, terkait permasalahan sengketa tanah yang asal usulnya dahulu adalah sawah yang hingga saat ini sertifikat yang dalam undang-undang adalah syarat sahnya suatu kepemilikan tanah masih atas nama Almarhum Slamet Siswosuharjo. Senin, 6 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

 

Melalui Ketua Umumnya Ichwanto dan juga Waketum M Soleh juga dari beberapa media online, menyambangi pasar yang beralamatkan di Babadan, Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57556.

 

Di lokasi pasar Purwo Raharjo yang letaknya berada di perbatasan dengan Kabupaten Sukoharjo tersebut bertemu dengan Kepala Desa Teloyo Purwanto.

 

” Dari keterangan Purwanto yang dari wawancara dengan LSM APRI dan juga dari awak media yang ikut menyambangi lokasi pasar menjelaskan bahwa asal usul tanah yang sekarang telah berkembang menjadi pasar tersebut dahulu telah terjadi kesepakatan tukar guling. ”

 

Akan tetapi pertanyaannya, kenapa sampai saat ini sertifikat masih di bawa oleh ahli waris yakni Sri Mulansih anak nomor sembilan dari sembilan bersaudara, ahli waris dari almarhum Slamet Siswosuharjo.

 

Saat di singgung bukti-bukti jika pernah terjadi tukar guling. Lurah Purwanto menjawab tidak tahu menahu kalau soal itu karena saat terjadinya tukar guling tersebut dia belum menjabat sebagai Kepala Desa.

 

Kemudian Lurah Purwanto menjelaskan, jika terkait kenapa hingga saat ini pasar Purwo Raharjo di kelola Desa Teloyo. Itu karena berdasarkan keputusan pengadilan hingga Mahkamah Agung melalui PK Peninjauan Kembali yang memenangkan Desa Teloyo pada tahun 2020 setelah Desa Teloyo menggugat Ahli Waris.

 

” Masih dari Purwanto menjelaskan, jika dari tahun 1967 tanah yang menjadi pasar tersebut di kelola oleh pihak disperindagkom dan di bagi hasil dengan pihak Desa Teloyo. Kemudian saat di singgung terkait apa keuntungan yang di dapat dari pemilik sah tanah. Purwanto menjawab kurang tau kalau kejadian sejarah masa lalu dan seolah-olah menutup-nutupi kejadian yang sebenarnya. ”

 

 

Kemudian LSM APRI menyambangi salah satu Ahli waris Sri Mulansih di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi pasar. Di sambut dengan baik dan di persilahkan untuk berbincang-bincang, dari Sri Mulansih menjelaskan jika sengketa pasar yang awal mulanya di tahun 1967 desa Teloyo pada saat itu meminjam tanah yang awalnya adalah sawah yang dari asal usulnya adalah warisan turun temurun dari keluarganya.

 

Akan tetapi dengan berjalannya waktu tanah yang kemudian berkembang dan menjadi pasar tersebut di kuasai pihak Desa Teloyo dengan secara sepihak dan merekayasa hingga seolah-olah terjadinya tukar guling, padahal sampai saat ini belum pernah ada terjadinya tukar guling.

 

Karena hingga saat ini tanah tersebut masih atas nama Almarhum Slamet Siswosuharjo dan hingga detik ini sertifikat masih di pegang ahli waris, walaupun sudah ada ketetapan dari pengadilan yang di menangkan pihak Desa Teloyo akan tetapi pihak BPN pun tidak bisa merubah atas nama dari Almarhum beralih ke Desa Teloyo karena jika pihak Desa Teloyo ingin merubahnya harus mendatangkan kesembilan ahli waris.

 

Perlu di garis bawahi, bahwa kasus tanah sengketa yang saat ini pihak waris kembali menggugat pihak-pihak yang saat ini menguasai tanah itu, dan proses nya masih berjalan di Pengadilan Negri Klaten.

 

Dari Investigasi dan pengumpulan bukti-bukti di simpulkan jika tanah tersebut masih dalam sengketa akan tetapi bagaimana bisa di bangun dengan dana yang bersumber dari APBD.

 

Banyak campur tangan dari berbagai pihak untuk menguasai tanah tersebut dan juga banyak kejanggalan-kejanggalan dari keterangan Desa melalui Lurah Purwanto dengan keterangan ahli waris melalui Sri Mulansih.

 

Di akhir saat memberi keterangan kepada awak media, Ketua LSM APRI Ichwanto akan terus mengawal kasus sengketa Pasar Purwo Raharjo, karena melihat dan menganalisa di sini telah terjadinya kezoliman penguasa di masa lalu, Ikhwan sapaan akrabnya akan terus memonitor perihal permasalahan sengketa tanah ini karena apapun itu jika yang namanya penyerobotan tanah tidak dibenarkan dalam undang-undang.

 

LSM APRI melalui Waketum M Soleh berharap jika penguasa wilayah Desa yang dalam hal ini adalah Desa Teloyo Kecamatan Wonosari kabupaten Klaten, untuk segera mengembalikan hak waris yang harus kembali ke waris. Dugaan Penyerobotan tanah dalam hal ini yang menimpa ahli waris yang di wakili oleh Sri Mulansih tidak di benarkan dan hukum harus di tegakkan.

 

LSM APRI akan terus mengawal kasus sengketa tanah yang kini menjadi pasar tersebut sampai tuntas, dan akan melaporkan terkait permasalahan ini ke tingkat pemerintah pusat hingga menjadi atensi ke Presiden.

 

(RED/AGS TCN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *