PASURUAN,BUSERJATIM.COM-Kerja Keras Satnarkoba Polres Pasuruan patut diacungi Jempol dan kali ini 2 (Dua) Tersangka Narkoba harus mendekam di Bui, Penangkapan tersebut berawal dari tindak lanjut Informasi warga bahwa didaerah Lecari sering dan marak adanya peredaran Narkoba
Spontanitas Unit Opsnal Narkoba mengadakan Penyelidikan informasi dimaksud, berkat kerjasama dengan para Tokoh Masyarakat dan Agama setempat maka berhasil mengamankan 2 (Dua) Orang, dengan Identitas ( NM ) 31 Thn, Swasta, Dsn. Kesiman RT. 02 / RW.09, Ds. Lecari, Kec. Sukorejo, Kab. Pasuruan, ( S ) 49 Thn, Swasta, Dsn. Kesiman, RT. 01 / RW. 09, Ds. Lecari, Kec. Sukorejo, Kab. Pasuruan
Kedua Tersangka tersebut ditangkap
dikarenakan memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Gol.I Jenis sabu dan dari hasil penangkapan telah diamankan Barang Bukti 13 ( Tiga belas ) kantong plastik yang berisikan kristal warna putih Narkotika Gol I Jenis Sabu dengan berat 5,9( lima koma Sembilan ) gram, 1 (satu) Unit timbangan elektrik warna hitam merk pocket Scale,
Ditempat terpisah Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Domingus membenarkan upaya Penangkapan tersebut Beliau selalu berpesan ” Sekali melangkah Pantang Menyerah, Ada Bukti Permulaan yang cukup silahkan lakukan Penangkapan, Ucap Aiptu Hariyanto selaku Kanit Opsnalnya menirukan arahan Pimpinannya dengan tujuan untuk memberi Motivasi Anggota DiLapangan jangan sampai ragu ragu bertindak, katanya
Sebagai tindak lanjut proses Penyidikan
“Kedua pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) jo.pasal 114 (2) jo.pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda paling minim 1 (satu) milyard dan paling banyak 10 milyard,
Kami juga menghimbau kesemua warga untuk konsentrasi memutus mata rantai Covid-19 agar kehidupan ini bisa normal seperti sebelumnya , Pungkas Domingus( yn)