KEDIRI, BUSERJATIM.COM
Pada hari Jum’at dini hari tanggal 10-09-2021,Anggota Unit Reskrim Polsek Pare Polres Kediri berhasil mengamankan dua pelaku peredaran narkoba Jenis Sabu di dalam pasar Pamenang dan di Jl. Dieng Pare Kabupaten Kediri.
Pelaku berinisial Swt (36) alias Kabul, warga Jl. Merpati Desa Ngasem, Kecamatan Gurah, ia ditangkap didalam Pasar Pamenang, satu pelaku lainnya diamankan Jl. Dieng Pare berinisial HP (27) warga Dusun Purwoharjo, Desa Sidorejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Dari pelaku HP polisi menyita Narkotika jenis sabu-sabu dalam tiga Klip Pastik masing-masing seberat 0,25 gram, 0,34 Gram, 0,22 Gram, serta Uang tunai Rp. 1.330.000, timbangan elektrik, perangkat alat hisap dan Handphone.
Sedangkan dari pelaku SWT alias Kabul, polisi menyita Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,19 gram yang juga dimasukkan dalam klip plastik.
Kapolsek Pare Polres Kediri AKP I Nyoman Sugita SE Msi dalam siaran pers yang diterima Awak Media Metroposnews.id mengatakan, penangkapan pelaku merupakan informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran Narkoba di wilayahnya.
“Petugas yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di dalam Pasar Pamenang dan di Jl. Dieng pada hari Jum’at kemarin” Ujar AKP Nyoman Minggu sore (12/09/2021).
Untuk kepentingan Penyidikan kedua tersangka ditahan di Rutan Polsek Pare Polres Kediri, Pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini petugas masih mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku lain yang terkait” Imbuh Kapolsek Pare Polres Kediri AKP I Nyoman Sugita SE Msi
Jurnalis: Hary77
Narasumber: Humas Polsek Pare Kediri