Bandar Lampung ,BUSERJATIM.COM– Dua anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota polisi yang tewas saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik (Register 44), Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, pada Selasa (25/3).
Penetapan tersangka diumumkan oleh Ws Danpuspom TNI, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung. Ia mengungkapkan bahwa dua anggota TNI yang terlibat dalam insiden tersebut adalah Kopral Dua (Kopda) B dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) YLH.
“Dapat kami sampaikan, kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Maret 2025,” ujar Eka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim investigasi gabungan TNI-Polri menemukan barang bukti yang menguatkan keterlibatan keduanya. Dari hasil pemeriksaan, Kopda B mengakui telah melakukan penembakan terhadap anggota Polri di lokasi kejadian.
“Saat ini, kedua anggota TNI, Kopda B dan Peltu YLH, telah ditahan dan diamankan di Denpom II/3 Lampung,” tambahnya.
Sebelumnya, tiga anggota polisi dari Polres Way Kanan tewas dalam penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 16.50 WIB. Ketiga korban adalah AKP Anumerta Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Aipda Anumerta Petrus Apriyanto (Ba Polsek Negara Batin), dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta (Ba Satreskrim Polres Way Kanan).
Kasus ini masih dalam proses hukum lebih lanjut oleh pihak berwenang.