SEMARANG,BUSERJATIM.COM-
Terkait maraknya Galian C di wilayah Utara Kabupaten Jepara, Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, akan mengambil tindakkan tegas terhadap para penambang galian C.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald, melalui Kasubdit IV Krimsus Polda Jateng, AKBP Robert Sihombing, mengatakan, dalam menangani maraknya kasus tambang di wilayah Jepara ini, pihaknya akan mengambil tindakkan tegas terhadap pemilik tambang.
“Kami akan tindak tegas para penambang galian c yang ada di wilayah kabupaten Jepara, dalam waktu dekat ini,” kata Sihombing, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/9/21).
Dia juga menjelaskan, tambang Galian C itu telah melanggar UUD Minerba. Pihaknya juga sudah memberikan worning atau peringatan terhadap semua penambang sebelumnya.
“Kalau peringatan kami tidak di indahkan, kami akan tindak tegas sesuai Intruksi dari pimpinan. Kami tidak pandang bulu, mau itu tambang siapapun akan kami tindak dengan tegas,” tegasnya.
Saat ditanyakan mengenai adanya beking dari Polda Jateng terhadap penambang Galian C di Utara Jepara, dan juga adanya atensi yang masuk melalui salah satu oknum Notaris berinsial R yang menjadi perantara Polda Jateng.
Sihombing dengan tegas menjawab, bahwa hal tersebut tidak benar, Polda Jateng tidak pernah dan mau menerima atensi apapun dalam setiap perkara atau kasus.
“Itu tidak benar, kami dari Polda Jateng tidak pernah menerima atensi tersebut dari kasus manapun, apalagi kasus tambang seperti ini. Kami akan usut dan akan tindak tegas mereka (penambang liar) ini,” ungkapnya.
Dia juga menambahkan, pihaknya tidak pernah menerima dan mengenal dengan notaris R yang dikatakan sebagai perantara. Dan pihaknya juga akan menindak tegas jika ada oknum anggota Polda Jateng yang bermain atau menjadi beking tambang Galian C di Jepara ini.
“Kami akan tindak tegas kalau ada oknum anggota Polda Jateng yang menjadi beking dan pemain dalam tambang galian C ini,” ucapnya.
Kasubdit IV ini juga menghimbau kepada masyarakat Jawa Tengah khususnya Kabupaten Jepara, agar melaporkan kegiatan penambangan galian C di wilayah mereka untuk segera melaporkan kepada Ditkrimsus Polda Jateng.
“Saya minta masyarakat jangan takut untuk melaporkan adanya kegiatan penambangan galian C di wilayah masyarakat kepada kami. Dan jangan takut kalau dikatakan ada beking dari oknum Polda Jateng, bahwa Polda Jateng Tidak pernah menjadi beking apapun apalagi Galian C, sekali lagi saya minta laporkan jika ada hal tersebut kepada kami,” pungkasnya. (Bud/KN).