BUSERJATIM GRUOP –
Denpasar, 7 Februari 2025 – Kasus hukum yang menjerat Erik CS hingga kini belum menemukan titik terang, meski sudah berjalan selama 2.160 hari. Masyarakat Bali merasa kecewa dengan kinerja Polda Bali, yang dinilai lamban dan tidak menunjukkan ketegasan dalam menangani kasus ini.
Sebagai bentuk respons terhadap ketidakjelasan proses hukum, Jurnalis Indonesia menggelar Diskusi Part II bertajuk:
“Mafia Mobil: Bali Surga Wisata, Tipu Gelap Mobil Jalan Terus, Polda Bali Mati Suri, Erik CS Bebas Berkeliaran.”
Diskusi ini menghadirkan narasumber dari berbagai elemen masyarakat:
- Sebastianus Bambang Dwianto, S.E., M.M (Akademisi)
- Irwan Tarigan, S.E (Konsumen Mobil Rental)
- Komang Widiarta (Staf Ahli Marketing Mobil)
- Dede (Wakil Pemimpin Redaksi Elang Bali)
- Defi Saparingga (Mantan Admin Perusahaan Erik)
Diskusi yang dipandu oleh host Netti menghasilkan beberapa poin penting:
- Polda Bali harus segera menangkap dan memproses Erik CS sesuai hukum yang berlaku.
- Kapolda Bali diminta mengevaluasi kinerja penyidik yang diduga menghambat proses hukum Erik CS.
- Mencegah munculnya korban baru akibat lambannya penegakan hukum.
- Korban di Bali maupun di luar Bali yang merasa dirugikan oleh Erik CS diminta segera melapor ke Polda Bali.
Sebagai langkah lanjutan, Elang Bali membuka call center pengaduan mafia mobil yang dapat dihubungi di 0823-4092-9299.
Akademisi Sebastianus Bambang Dwianto menegaskan adanya dugaan keterlibatan oknum institusi yang menghambat proses hukum Erik CS.
*”Dalam hal ini, masyarakat yang menjadi korban harus lebih agresif dalam mengawasi kinerja Polda Bali. Jangan biarkan kasus ini tenggelam. *Viralkan! ‘No Viral, No Justice!’” ujar Bambang
(elangbali)