Diduga komite sekolahan SMKN 1 Sukorejo kab, pasuruan lakukan punggutan berdalih sumbanga

 

PASURUAN, BUSERJATIM.COM GROUP Dunia pendidikan tercoreng nama baiknya, akibat ulah Komite Sekolah dan Oknum Kepala Sekolah, diduga lakukan pungutan berdalih sumbangan SMKN 1 Sukorejo kabupaten Pasuruan Jawa Timur selasa (26/09/2023).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang diberikan salah satu wali murid SMKN 1 Sukoharjo berserta bukti ke awak media sudah jelas ada pungutan atau sumbangan yang dilakukan oleh pihak sekolah melalui Komite sekolah,yang mana perbulannya 100 ribu jika dikali satu tahun jadi 1200,000 persiswa,jika dikalikan dengan jumlah siswa saat ini yang sekitar 1000 siswa lebih itu berapa dana yang terkumpul dari iuran atau sumbangan tersebut

Dari keterangan narasumber yang juga sebagai wali murid beliau bercerita ketika dipangil oleh oknum wali kelas sekolah SMKN I Sukorejo yang intinya di suruh melunasi tunggakan yang saat itu belum dibayar kan.

Untuk perimbangan dalam pemberitaan kami coba komfirmasi ke kepala sekolah(N L) melalui pesan wa dalam komfirmasi kami hanya menanyakan apakah ada iuran atau sumbangan di SMKN 1 Sukorejo?dalam pesan wa beliau mengatakan tidak ada pungutan disini,tetapi yang anehnya dalam pesan wa juga beliau mengatakan jika ada yang keberatan terkait sumbangan bisa menyampaikan kekami nama siswa dan alamatnya,27/09/2023

Dari keterangan narasumber yang juga wali murid dan bukti yang ditunjukkan ke kami dan penjelasan Kepala sekolah SMKN 1 Sukorejo patut diduga ada kebohongan yang disampaikan ke kami awak media melalui pesan wa oleh kepala sekolah SMKN 1 Sukorejo

Padahal sudah jelas dalam aturan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 pasal 12 huruf b sudah jelas komite sekolah di larang meminta iuran kepada siswa atau wali murid.

Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 juga menjelaskan tidak melarang komite sekolah mengalang dana untuk gedung dan infakstrutur kepada pihak luar entah ke perusahaan di sekitar sekolahan yang penting bukan perusahaan rokok.

Dari temuan tersebut kami berharap untuk dinas terkait agar supaya menindaklanjuti nya biar dunia pendidikan terutama diwilayah kabupaten Pasuruan tidak tercoreng oleh ulah oknum oknum yang mengatasnamakan untuk kepentingan pendidikan.
(Team investigasi/Red)

Bersambung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *