Pores Bogor Polda Jabar – Bhabinkamtibmas Desa Cibeber II Bripka Reza Rahmadani Polsek Leuwiliang Polres Bogor Polda Jabar melakukan silaturahmi sekaligus memberikan Himbuan kamtibmas kepada warga binaannya tentang (TTPO) yang bertempat di Lingkungan Pasir Honje RT 03 RW 03 Desa Cibeber II Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor. Kamis (22/06/2023)
Melalui Jajaran Kapolres AKBP Dr. Iman Imanudin S.H., S.I.K., M.H., , menekankan melalui Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto S.H., M.H., bahwa terkait TPPO perlu selalu menjadi atensi utama Bapak Presiden RI melalui Kapolri dimana setiap Personil Polri wajib melalukan MAPPING ke wilayahnya masing – masing dengan menyampaikan beberapa himbauan Tentang Tindak Pidana Perdaganan Orang ( TPPO ) dan pesan – pesan kamtibmas.
Penyampaian Himbauan Kamtibmas tentang TPPO yaitu “ Agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami menghimbau untuk bersama sama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat, dengan selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok untuk menjadi PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) melalui jalur illegal,
Dimana Tindak Pidana Penjualan Orang Merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanuasian dan Hak asasi manuasi (HAM). Pelaku tindak pidana Penjualan orang ( TTPO ) akan di kenakan pasal 297 KUHP Dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksaimal 15 tahun penjara, ” jelasnya.
Dan juga di tekankan juga kepada masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negeri, apa Ika hendak akan bekerja diluar negeri dengan resmi dan jelas Hanya memilih perusahaan yang legal bila mencari pekerjaaan, agar terjamin payung hukumnya.” Pungkas Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto