MADIUN, BUSERJATIM.COM– 20 Mei 2025
Pemerintah Desa Ngale, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Kegiatan ini digelar di Balai Desa Ngale dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat serta tokoh pemerintahan desa, BPD, Camat Pilangkenceng, Babinkamtibmas, dan para tokoh masyarakat.
Musdesus ini menjadi tonggak awal berdirinya koperasi desa yang bertujuan untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat melalui pengelolaan potensi lokal berbasis kebersamaan dan gotong royong.
Kepala Desa Ngale Lilik Indarto Gunawan,Sh.Mhum.dalam sambutannya menyampaikan bahwa koperasi ini nantinya akan menjadi instrumen strategis dalam mendorong peningkatan pendapatan warga, mengurangi ketergantungan terhadap tengkulak, serta menciptakan peluang usaha berbasis desa.
“Kami berharap Koperasi Merah Putih ini menjadi wadah perjuangan ekonomi masyarakat Desa Ngale, yang sehat, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama,” ujarnya.
Camat Pilangkenceng di wakili kasi pmp juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif Desa Ngale yang dinilai sejalan dengan program nasional pemberdayaan ekonomi desa berbasis kelembagaan lokal.

📜 Regulasi Terkait:
- Dasar Hukum Pembentukan Koperasi Desa:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Permenkop UKM Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, sebagai dasar legalitas Musyawarah Desa.
- Langkah-langkah Pembentukan Koperasi di Desa:
- Musyawarah Desa Khusus sebagai forum resmi pembentukan koperasi.
- Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi.
- Pembentukan Tim Formatur dan Pengurus Sementara.
- Pengajuan akta pendirian koperasi melalui notaris dan pendaftaran ke Kementerian Koperasi dan UKM secara online.
- Penerbitan Nomor Induk Koperasi (NIK) dan Badan Hukum Koperasi.
- Prinsip Koperasi Merah Putih yang Didorong:
Berbasis partisipasi warga.
Transparansi dan akuntabilitas.
Memajukan usaha lokal dan produk unggulan desa.
Menjadi mitra BUMDes atau usaha desa lainnya.
red/aadv






