SURABAYA,BUSERJATIM.COM- Babinsa Koramil 0830/01 Krembangan bersama 3 Pilar melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi guna penegakkan protokol kesehatan Covid-19 serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Level 2) dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kecamatan Krembangan, Jumat (10/9) pagi.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 s.d 09.00 wib ini diikuti personil gabungan dari
Koramil Krembangan, BKO Yon Arhanudse -8, Polsek Krembangan dan Satpol PP Kecamatan.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Danramil Krembangan mayor Inf Suwadi mengatakan, kegiatan yang dilakukan Babinsa bersama tiga pilar di Pasar PPI Jl. Gresik ppi pasar RW. 04 Kelurahan Kemayoran Menghimbau kepada pedagang dan pembeli agar selalu mematuhi protokol kesehatan serta mengenai aturan PPKM membatasi semua operasional kegiatan.
Menurutnya penerapan aturan PPKM ini ditujukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini alhamdullillah berangsur menurun.
“Kita sosialisasikan PPKM agar masyarakat memahami dan bisa mematuhi aturan yang diterapkan ini,” ujarnya.
Dari hasil yustisi, dilakukan Teguran dan pemberian masker kepada 2 orang yang tidak memakai masker, dilakukan Teguran kepada 5 orang yang sedang berkerumun, tutup Danramil.
sumber: penerangan/ ylt