Berikan Pelayanan Maksimal Dalam Mengurus SIM ( Surat ijin Mengemudi)

 

PROBOLINGGO, BUSERJATIM.COM – Pelayanan SIM di Satpas Polres Probolinggo Kota terus berbenah Sesuai dengan komitmen memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat terkait pelayanan SIM baik SIM baru maupun perpanjangan SIM, Satlantas Polres Probolinggo Kota senantiasa meningkatkan pelayanan dan kenyamanan bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Hal itu menjadi prioritas Polri untuk memudahkan masyarakat dalam hal perpanjangan surat kendaraan bermotor SIM dan pengajuan SIM baru.
Aipda Agus Efendi selaku Baur SIM menjelaskan pihaknya selalu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, kami Satlantas Polres Probolinggo Kota selalu memberikan informasi terkait pelayanan SIM hal ini agar masyarakat yang masih bingung dalam prosedur pembuatan/perpanjangan SIM dapat lebih jelas proses yang akan dilalui.

Baik mulai dari proses pendaftaran, tes teori dan praktek hingga penyerahan SIM.
“Semoga peningkatan pelayanan ini dapat ditingkatkan lebih baik lagi, sehingga masyarakat yang ingin mengurus SIM dapat merasakan manfaatnya, kami Satuan Lalu Lintas Polres Probolinggo Kota akan memberikan pelayanan yang maksimal agar masyarakat merasa puas dari pelayanan kami” harap Aipda Agus Efendi

Sementara itu, Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) IPDA Dalu Arista s.kom
M.Hum membenarkan adanya peningkatan pelayanan Satlantas Polres Probolinggo kota terutama pelayanan SIM. Menurut Dalu Arista masyarakat seharusnya mendapat pelayanan yang terbaik tanpa pandang bulu.

Untuk itu, peran serta seluruh staf di Satpas SIM sangat diperlukan guna memberikan pelayanan yang transparan

”Saya jamin tidak ada pungli di pusat pelayanan SIM. Dan proses dijalankan sesuai dengan ketentuan jika tidak memenuhi syarat ya tidak lulus,” ujarnya.

Lebih lanjut kata Dalu Sesuai dengan Perkap nomor 09 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi yang menyebutkan bahwa SIM yang sudah lewat 1 hari dianggap mati. Adapun prosedur mekanismenya untuk membuat SIM lagi adalah SIM baru dan bukan perpanjangan, karena sudah terintergrasi dengan sistem di korlantas bahwa setiap SIM yang masuk dari seluruh Indonesia sudah terpantau untuk masa berlakunya.

“Jadi bila SIM tersebut sudah mati masa berlakunya kita paksakan perpanjangannya, maka di.sistem tersebut otomatis akan error, karena sistem kita kan on line,”terangnya.

Ditempat terpisah, Kasat Lantas AKP. Tomi Hermanto S.H saat dikonfirmasi tentang pelayanan SIM menegaskan dirinya telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk dapat meningkatkan pelayanan.

Kami ingin masyarakat puas terhadap kinerja kepolisian sehingga mampu meningkatkan animo dalam mengurus SIM baik SIM baru maupun perpanjangan.

“Memang saat ini kesadaran warga Kota Probolinggo untuk mengurus SIM sangat meningkat, sehingga perlu diimbangi dengan pelayanan yang maksimal,” ucapnya.

Akp Tomi Hermanto menambahkan dengan sistem SIM Online yang sudah berjalan, masyarakat tak perlu lagi membuat SIM di kantor pelayanan SIM Polres dimana alamat domisili pemilik SIM tersebut.

Tetapi bisa dilakukan di pelayanan SIM kabupaten/Kota lain karena sistem administrasinya sudah secara online di seluruh Indonesia.

“Meski mendaftar melalui SIM Online, bagi pemohon tetap harus mengikuti ketentuan dan prosedur pembuatan SIM yang telah berlaku, seperti cek kesehatan jasmani dan rohani, mengisi formulir pendaftaran dan melaksanakan tes tertulis dan uji praktik. Jika semua ketentuan ini bisa dilalui dengan baik, maka proses pembuatan SIM ini hanya memakan waktu satu hari,” tutup Kasat lantas.

*_UMAR

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *