Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Kejahatan Siber Internasional Bermodus Fake BTS

JAKARTA, BUSERJATIM.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat kejahatan siber internasional yang menggunakan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal. Dua warga negara asing (WNA) asal Cina ditangkap dalam operasi yang digelar di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Modus Operandi: Fake BTS untuk SMS Phishing

Pengungkapan ini berawal dari laporan sebuah bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan. Delapan korban yang mengklik tautan phishing mengalami kerugian hingga Rp289 juta, dengan total kerugian yang tercatat mencapai Rp473 juta dari 12 korban.

Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G. Dengan cara ini, pelaku dapat mengirimkan SMS blast ke ponsel di sekitar area target.

“Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban otomatis terhubung dan menerima SMS berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank,” jelas Komjen Wahyu dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim, Senin (24/3/2025).

Dua WNA Ditangkap, Diduga Operator Lapangan

Dua tersangka, XY dan YXC, ditangkap saat mengemudikan mobil Toyota Avanza yang dilengkapi perangkat fake BTS. Mereka hanya berperan sebagai operator lapangan dengan tugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu menjangkau lebih banyak ponsel.

“Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan siapa pun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus,” ungkap Komjen Wahyu.

Diketahui, XY baru masuk Indonesia pada Februari 2025 dengan janji gaji Rp22,5 juta per bulan, sementara YXC sudah keluar masuk Indonesia sejak 2021 menggunakan visa turis. YXC juga tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia, yang membahas operasional fake BTS.

Barang Bukti & Pasal yang Dikenakan

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 2 unit mobil dengan alat fake BTS
  • 7 unit handphone
  • 3 SIM card
  • 2 kartu ATM
  • Dokumen identitas milik tersangka YXC

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berikut:

  • UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE
  • UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  • UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
  • Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam kejahatan

Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Polri Akan Berkoordinasi dengan Interpol

Polri terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap dalang utama yang diduga mengendalikan operasi ini dari luar negeri. Kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Imigrasi, serta Interpol akan dilakukan untuk membongkar jaringan internasional yang terlibat.

Komjen Wahyu juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap SMS atau pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal, terutama yang berisi tautan mencurigakan.

“Kalau kita bukan nasabah Bank X, lalu tiba-tiba dapat informasi saldo atau hadiah dari Bank X, logikanya itu tidak masuk akal. Tapi karena ada tawaran menggiurkan, orang bisa langsung terpengaruh,” pungkasnya.

Pos terkait