JAKARTA, BUSERJATIM.COM – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus scam trading saham dan mata uang kripto dengan modus penipuan investasi. Dalam kasus ini, polisi telah menahan tiga tersangka, yakni AN alias Aciang alias Along, MSD, dan WZ.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa para tersangka berpura-pura menyediakan jasa trading saham dan kripto untuk menarik korban. Mereka menggunakan iklan di Facebook sebagai umpan.
“Korban yang mengklik iklan tersebut akan diarahkan ke akun WhatsApp yang mengaku sebagai Prof AS. Mereka kemudian dimasukkan ke dalam grup WhatsApp yang seolah-olah memberikan edukasi trading,” ujar Brigjen Pol. Himawan, Rabu (19/3/2025).
Modus Penipuan Melalui Grup WhatsApp
Setelah masuk ke grup WhatsApp, korban diarahkan bergabung dalam bisnis trading fiktif yang menggunakan nama JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS. Para tersangka menjanjikan keuntungan 30% hingga 200%, sehingga banyak korban tergiur untuk berinvestasi.
Untuk lebih meyakinkan korban, para pelaku memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet kepada mereka yang berinvestasi dalam jumlah besar.
“Korban diminta mentransfer dana ke beberapa rekening bank atas nama perusahaan nomine yang tertera di platform tersebut,” jelas Brigjen Pol. Himawan.
Terungkapnya Kasus dan Kerugian Rp105 Miliar
Kecurangan mulai terungkap saat korban tidak bisa menarik dana mereka, bahkan akun mereka dihapus oleh pusat perdagangan JYPRX Global. Saat mencoba menarik dana, korban justru diminta membayar biaya administrasi tambahan.
Hingga saat ini, penyidik telah mengidentifikasi 67 rekening bank yang digunakan pelaku untuk menampung dana korban. Total korban yang sudah terdata mencapai 90 orang dengan kerugian sebesar Rp105 miliar.
“Penyidik telah memblokir dan menyita uang sebesar Rp1,53 miliar dari 67 rekening bank yang diduga sebagai penampungan dana hasil kejahatan,” ungkap Brigjen Pol. Himawan.
Selain itu, polisi juga tengah melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua tersangka yang masih buron.
Jerat Hukum bagi Para Pelaku
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya:
- Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
- Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Polri mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi, terutama di trading saham dan mata uang kripto, serta selalu memastikan legalitas dan kredibilitas platform investasi sebelum bergabung.