Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Kejahatan Siber Internasional dengan Teknologi Fake BTS

JAKARTA,BUSERJATIM.COM– Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat kejahatan siber internasional yang menggunakan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal. Dalam operasi yang berlangsung di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, polisi menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan sebuah bank swasta, yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan. Dari total laporan, 12 korban mengalami kerugian hingga Rp473 juta, dengan delapan di antaranya kehilangan dana sebesar Rp289 juta setelah mengklik tautan phishing dalam pesan tersebut.

Modus Operasi: Sinyal Palsu untuk Perangkap Phishing

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G, sehingga ponsel di sekitar otomatis menerima SMS blast berisi tautan phishing yang menyerupai situs resmi bank.

“Mereka hanya berkeliling di area ramai dengan mobil yang dilengkapi fake BTS. Begitu sinyal palsu lebih kuat, ponsel korban akan menerima pesan yang terlihat seperti dari bank resmi,” ungkap Komjen Wahyu dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim, Senin (24/3).

Peran Pelaku dan Barang Bukti

Dua tersangka yang ditangkap adalah XY dan YXC, yang berperan sebagai operator lapangan. Mereka hanya bertugas berkeliling kota, sementara sistem dan target operasi telah diatur oleh jaringan internasional.

  • XY masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dengan iming-iming gaji Rp22,5 juta per bulan.
  • YXC sudah keluar-masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis dan tergabung dalam grup Telegram “Stasiun Pangkalan Indonesia”, yang membahas operasional fake BTS.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
Dua mobil dengan perangkat fake BTS
Tujuh handphone
Tiga SIM card
Dua kartu ATM
Dokumen identitas milik tersangka YXC

Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk:

UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan

Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Imbauan dan Langkah Lanjutan

Polri menegaskan akan menelusuri jaringan utama yang diduga beroperasi dari luar negeri, serta berkoordinasi dengan Kominfo, Imigrasi, dan Interpol untuk mengungkap dalang di balik sindikat ini.

Komjen Pol Wahyu Widada mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap SMS atau pesan WhatsApp yang berisi tautan mencurigakan.

“Kalau bukan nasabah Bank X, tapi tiba-tiba dapat pesan soal saldo atau hadiah dari Bank X, itu patut dicurigai. Jangan mudah tergiur iming-iming hadiah,” pungkasnya.

Pos terkait