Bacakan Pleidoi, Hotman Paris Minta Hakim Bebaskan Teddy Minahasa

PPNEWS.ID//Jakarta – Tim penasihat hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris, serta penasihat hukum lainnya membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pleidoi tersebut, kuasa hukum meminta agar hakim membebaskan Teddy Minahasa.

“Tim penasihat hukum terdakwa dengan segala kerendahan hati memohon kepada majelis hakim yang mulia, yang memeriksa, dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:

Bacaan Lainnya

Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum,” ungkap Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4).

Selain itu, tim penasihat hukum meminta kepada hakim agar kliennya itu dinyatakan tidak bersalah dan membatalkan surat dakwaan JPU batal demi hukum.

Lebih jauh, Hotman dalam pleidoi yang dibacakan meminta agar mantan Kapolda Sumatera Barat itu dibebaskan dari tahanan sejak putusan dibacakan.

“Membebaskan Terdakwa Teddy Minahasa Putra dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Teddy Minahasa dari segala tuntutan hukum,” kata Hotman.

“Memulihkan segala hak Terdakwa Teddy Minahasa dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat dan martabatnya,” sambung Hotman.

Irjen Teddy Minahasa dijatuhkan hukuman mati oleh JPU karena dianggap terbukti menjual 5 kg sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).

“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” ujar jaksa.

Jaksa menilai perbuatan Irjen Teddy Minahasa Putra ini memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ket. Gambar:
Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, di PN Jakbar, Kamis (13/4/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan

(@aher/kumparan.com)

https://ppnews.id/bacakan-pleidoi-hotman-paris-minta-hakim-bebaskan-teddy-minahasa/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *