KALTENG – Buserjatim.com Kamis,(26 – Mei – 2022)
SAMPIT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit meminta dua pihak yakni Masliana selaku penggugat dan Kelompok Tani Mari Bertani Kanaan dan Sriyanto selaku tergugat melakukan mediasi terlebih dahulu.
Adapun kedua pihak diminta melakukan mediasi sebelum persidangan perdata nomor 20/pdt.G/2022/PN Spt berlanjut ke tahap berikutnya.
“Kami memberi kesempatan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi,” kata Ketua Majelis Hakim PN Hendra saat memimpin sidang pertama di Sampit, Rabu (25/5/2022).
Informasi yang berhasil dihimpun kan wartawan Media buserjatim.com – kalimantan Tengah, saat di persidangan, bahwa diketahui, dalam mediasi yang dipimpin oleh mediator Edi Rosadi pada Rabu, 25 Mei 2022 kemarin belum menemui titik penyelesaian dan mediasi akan dilanjutkan pekan mendatang.
Masliana sebagai penggugat dalam sidang itu memberikan kuasa kepada Edward Saragih, sementara itu tergugat I dan II memberikan kuasa kepada Enos Silvanus Ginting.
Enos Silvanus Ginting, sebagai kuasa hukum tergugat mengatakan, agar mediasi ini bisa menghasilkan perdamaian yang dituangkan di dalam akta perdamaian sebagaimana yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak sampai berlanjut pada sidang pembuktian.
Menurutnya, jika tidak tercapai perdamaian antara kedua balah pihak maka kita mengikuti secara proses selanjutnya dan siap melakukan pembuktian atas gugatan mereka.
“Saya akan mendengar dari keinginan penggugat, sepanjang keinginan mereka tidak melebihi batas kemampuan dan ketentuan perundangan undangan yang berlaku, mereka akan mengabulkannya,” ucap Ginting.
Ia juga menyebutkan objek yang dipermasalahkan penggugat selama ini dikuasai oleh tergugat I dan II, dengan legalitas yang sah. “Lahan itu juga saat ini ada tanaman sawit klien kami,” tandasnya.
(FAUZAN) .