3066 Warga Desa Gedangan Mendaftarkan Program PTSL

Buserjatim.com Ponorogo
Pemerintah melalui kementerian ATR/BPN telah meluncurkan program prioritas nasional berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sisteamatis Lengkap(PTSL),guna memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan sandang,pangan dan papan.
Program tersebut di tuangkan dalam Perturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Melalui program ini pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang di miliki warga.

Adapun Bidang tanah yang bisa di daftarkan PTSL adalah tanah yang belum di daftarkan ke BPN.
Ada 4 klaster bidang tanah yang  bisa di daftarkan PTSL yaitu;
(k1)bidang tanah yang berstatus clean and clear atau tidak bermasalah
(K2) bidang tanah dalam status sengketa atau bermasalah
(K3)bidang tanah hanya bisa di catat dalam daftar karena belum mengetahui persyaratan
(K4)bidang tanah yang sudah bersertifikat tapi belum pemetaan digital atau subjek dan objeknya tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

Desa Gedangan  Kecamatan Ngaryun Kabupaten Ponorogo adalah salah satu desa yang tahun ini 2022 mendapatkan kuota 3066 peserta pendaftaran PTSL,jumlah yang cukup banyak,
Miswanto selaku ketua Pokmas Gedangan Rumaket mengungkapkan, dirinya beserta anggota akan bekerja keras agar program PTSL ini bisa berjalan dengan sukses dan lancar.

Di kesempatan lain Paijo selaku kepala Desa Gedangan mengapresiasi kinerja
Pokmas Gedangan Rumaket yang  sudah bekerja keras melakukan tugasnya sebagai tim pokmas yang kompak dan solid, sehingga program PTSL di desanya bisa  secepatnya selesai.(TiK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *