Indramayi, – SPKT Polsek Anjatan jajaran Polres Indramayu melaksanakan tugas pelayanan masyarakat dengan menerima aduan maupun membuatkan Laporan Kehilangan dari masyarakat, Selasa (12/11/2024).
Perlu kita ketahui SPKT adalah fungsi Kepolisian yang bertugas memberikan pelayanan Kepolisian kepada masyarakat dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, serta mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan.
Selain itu SPKT juga dituntut harus siap 1×24 jam memberikan pelayanan dan laporan/aduan dari masyarakat secara humanis (Senyum Sapa dan Salam) wujud tugas Polri sebagai Pelayan, Pelindung dan Pengayom Masyarakat.
Dengan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat diharapkan makin terjalin hubungan Polri dan masyarakat yang semakin baik dan bersinergi, sehingga kamtibmas yang aman kondusif dapat terwujud.